Sri Mulyani Siapkan Rp49,4 Triliun THR ASN 2025, Catat Jadwalnya!
Pemerintah mengalokasikan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025, rinciannya meliputi ASN pusat, daerah, pensiunan, dan TNI/Polri; pembayaran direncanakan 2 minggu sebelum Lebaran.

Pemerintah Indonesia telah resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melalui keterangan tertulis Kementerian Keuangan pada Selasa. Alokasi dana tersebut mencakup ASN pusat dan daerah, pensiunan, serta prajurit TNI dan anggota Polri, dengan rincian anggaran yang telah ditetapkan.
Sri Mulyani merinci, anggaran THR tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rinciannya meliputi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD). Perencanaan yang matang ini bertujuan untuk memastikan seluruh ASN menerima THR tepat waktu.
Kepastian alokasi anggaran ini memberikan kepastian bagi para ASN dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk APBN dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk APBD, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Rincian Alokasi Anggaran THR ASN 2025
Pemerintah telah merinci alokasi anggaran THR 2025 sebagai berikut: sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; sekitar Rp12,4 triliun dialokasikan pada BA BUN untuk pensiunan dan penerima pensiun; dan sekitar Rp19,3 triliun untuk ASN daerah. Selain THR, ASN daerah juga berpotensi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Mekanisme pembayaran THR akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai mekanisme yang berlaku. Sebelum pencairan, satuan kerja di K/L diharuskan melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri. Setelah itu, satuan kerja dapat mengajukan Surat Perintah Membayar untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.
Pemerintah Daerah juga turut berperan aktif dalam proses ini. Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran THR dan gaji ke-13, serta memastikan pembayaran dilakukan mulai H-15 sebelum Lebaran. Jika terdapat kendala dan THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, pembayaran dapat dilakukan setelahnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN. Peraturan ini juga menetapkan pemberian tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen. Jadwal pembayaran THR untuk ASN dijadwalkan dua minggu sebelum Lebaran 2025, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.
Kesimpulan
Alokasi anggaran Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada para ASN. Dengan rincian anggaran yang jelas dan mekanisme pembayaran yang terencana, diharapkan proses pencairan THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu, memberikan ketenangan bagi para ASN dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.