Pemerintah Prioritaskan THR ASN 2025: Ekonom Sebut Tunjukkan Kepastian Hak
Ekonom Wijayanto Samirin menilai keputusan pemerintah tetap memberikan THR ASN 2025 menunjukkan prioritas pada hak ASN, meskipun tidak serta merta merefleksikan kondisi fiskal negara yang solid.

Jakarta, 12 Maret 2025 - Keputusan pemerintah untuk tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 telah menimbulkan beragam reaksi. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memberikan pandangannya terkait hal ini. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memprioritaskan hak para ASN. Pemberian THR ini juga diyakini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Pernyataan Wijayanto tersebut menanggapi kabar yang sempat beredar mengenai rencana penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025. Rencana tersebut muncul seiring dengan arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Namun, pemerintah akhirnya memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Meskipun demikian, Wijayanto menekankan bahwa kebijakan ini tidak otomatis mencerminkan kondisi keuangan negara yang sangat sehat. Ia menjelaskan bahwa pengeluaran THR merupakan kewajiban periodik pemerintah yang telah dianggarkan jauh-jauh hari sebelumnya. Dengan demikian, keputusan ini lebih mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan ASN daripada indikator kesehatan fiskal negara secara keseluruhan.
THR ASN 2025: Dampak Ekonomi dan Alokasi Anggaran
Wijayanto optimistis bahwa pencairan THR akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian. Dana yang cukup besar tersebut akan segera berputar di masyarakat dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi dalam waktu singkat. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk THR ASN tahun 2025. Anggaran tersebut dialokasikan melalui APBN dan APBD, meliputi Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Rincian alokasi anggaran meliputi sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun (BA BUN); dan sekitar Rp19,3 triliun untuk ASN daerah. Selain itu, ASN daerah juga berpotensi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Pencairan THR untuk ASN akan dilakukan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
Prioritas Pemerintah dan Kesehatan Fiskal
Meskipun pemerintah memastikan pemberian THR, Wijayanto mengingatkan bahwa hal ini tidak bisa dijadikan tolok ukur kesehatan fiskal negara. Pemberian THR merupakan kewajiban rutin pemerintah yang sudah terencana dalam anggaran. Oleh karena itu, keputusan ini lebih mencerminkan prioritas pemerintah dalam memenuhi hak dan kesejahteraan ASN.
Lebih lanjut, Wijayanto berharap agar pemerintah tetap memperhatikan pengelolaan keuangan negara secara bijak dan berkelanjutan. Efisiensi anggaran tetap perlu dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program-program pemerintah lainnya. Pemerintah perlu menyeimbangkan antara pemenuhan hak ASN dengan pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, keputusan pemerintah memberikan THR ASN 2025 perlu dilihat dari berbagai perspektif. Di satu sisi, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan ASN dan dampak positifnya terhadap perekonomian. Di sisi lain, kebijakan ini tidak serta merta merefleksikan kondisi fiskal negara yang sepenuhnya sehat dan perlu diimbangi dengan pengelolaan anggaran yang efisien dan berkelanjutan.
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah mengedepankan hak ASN," kata Wijayanto saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu. Ia menambahkan bahwa meskipun THR merupakan kewajiban periodik, keputusan ini tetap penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.