THR ASN Beri Efek Positif bagi Ekonomi Daerah, Celios Ungkap Dampaknya
Pemberian THR, tunjangan kinerja, dan gaji ke-13 kepada ASN di tahun 2025 memberikan dampak positif pada perekonomian daerah, terutama pada peningkatan konsumsi dan efek pengganda.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR), tunjangan kinerja 100 persen, dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2025 memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Hal ini diumumkan pada Rabu, 12 Maret 2025, di Jakarta. Kebijakan ini mencakup PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan. Pemberian THR ini dijadwalkan dua minggu sebelum Lebaran 2025, atau mulai 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025.
Menurut Nailul Huda, "Terlebih di daerah yang banyak menjadi daerah tujuan mudik ASN yang pasti akan terganggu perekonomiannya ketika ASN berkurang kemampuannya dalam berbelanja. Pada akhirnya, efek positif yang selama ini didapatkan dari adanya gaji ke-13 ASN akan hilang. Multiplier effect ke ekonomi juga berkurang. Saya rasa semua pekerja, baik ASN dan swasta, berhak mendapatkan THR sebagai hak sebagai pekerja." Beliau menekankan pentingnya THR bagi ASN, karena hal ini berdampak pada daya beli dan konsumsi masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan bahwa ASN, sama seperti tenaga kerja lainnya, berpengaruh signifikan terhadap permintaan agregat. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan peningkatan permintaan barang secara umum ketika ASN menerima THR dan gaji ke-13. Dampaknya terlihat jelas pada triwulan yang mencakup bulan Ramadhan dan Lebaran, di mana pertumbuhan konsumsi jauh lebih tinggi dibandingkan triwulan lainnya. Ketiadaan THR dan gaji ke-13 akan berdampak sebaliknya, meskipun tidak secara signifikan menurunkan daya beli, namun pertumbuhan konsumsi akan melambat.
Dampak Positif THR ASN terhadap Perekonomian
Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada 9,4 juta penerima ASN di seluruh Indonesia, baik pusat maupun daerah, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur hal ini. Besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja untuk ASN diberikan sebesar 100 persen. Sementara itu, untuk ASN daerah, pemberian THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan ASN dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Meskipun pemerintah telah berupaya maksimal, penting untuk diingat bahwa efektivitas kebijakan ini juga bergantung pada berbagai faktor lain, seperti kondisi ekonomi global dan daya beli masyarakat secara keseluruhan. Perlu adanya evaluasi dan monitoring yang berkelanjutan untuk memastikan dampak positif yang diharapkan benar-benar tercapai.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Multiplier Effect
Nailul Huda menjelaskan bahwa meskipun tidak akan menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan, namun pertumbuhan konsumsi dapat lebih lambat jika THR dan gaji ke-13 tidak diberikan. Hal ini karena ASN juga melakukan konsumsi yang memiliki dampak 'multiplier' ke sektor lainnya. Dengan kata lain, pengeluaran ASN tidak hanya berdampak pada peningkatan permintaan barang dan jasa secara langsung, tetapi juga merangsang aktivitas ekonomi di sektor lain yang terkait.
Efek pengganda ini sangat penting untuk diperhatikan, karena dapat memperkuat dampak positif dari kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap perekonomian nasional, khususnya di daerah-daerah yang banyak dihuni oleh ASN.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia, khususnya pada peningkatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Kesimpulannya, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui peningkatan konsumsi dan efek pengganda. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan memberikan dampak positif pada perekonomian nasional.