Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Aman, Pemerintah Pastikan Anggaran Tersedia
Pemerintah memastikan anggaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 telah disiapkan di masing-masing kementerian/lembaga, sekaligus menepis isu penghapusan.

Jakarta, 8 Februari 2025 - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 tahun 2025 telah disiapkan oleh masing-masing kementerian dan lembaga.
Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang beredar mengenai rencana penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN. Rini menjelaskan, "Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin (7/2)," dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ia menekankan bahwa kebijakan ini telah tercantum dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Konfirmasi dari Menteri Keuangan dan Kantor Komunikasi Kepresidenan
Bukan hanya Menteri PANRB, konfirmasi serupa juga disampaikan oleh pihak lain. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR ASN merupakan hak yang akan tetap dibayarkan. Pernyataan ini menanggapi isu efisiensi anggaran APBN 2025 yang sempat menimbulkan kekhawatiran.
"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," ujar Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2). Ia menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk dalam struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga memberikan sinyal positif. Meskipun meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi, ia menyatakan, "Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah," saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2).
Apresiasi Pemerintah terhadap ASN
Rini Widyantini menambahkan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi ASN dalam memberikan layanan publik. "Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN," ucapnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghargai dedikasi dan kerja keras para ASN.
Proses Penyusunan Peraturan
Saat ini, pemerintah tengah menyusun dan membahas instrumen peraturan perundang-undangan terkait kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025. Meskipun demikian, jaminan ketersediaan anggaran telah diberikan, sehingga ASN dapat merasa tenang dan tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan adanya konfirmasi resmi dari berbagai pihak, isu penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN dapat diredam. Pemerintah menekankan komitmennya untuk tetap memberikan kesejahteraan kepada ASN, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Kesimpulan
Kepastian mengenai anggaran gaji ke-13 dan THR 2025 bagi ASN telah memberikan kepastian dan rasa aman bagi para ASN. Proses penyusunan peraturan terkait masih berlangsung, namun pemerintah telah memastikan komitmennya untuk tetap membayarkan hak-hak tersebut. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN dan peran penting mereka dalam pelayanan publik.