THR dan Gaji ke-13 PNS Aman, Meski Ada Pemotongan Anggaran
Pemerintah Indonesia memastikan pembayaran THR Lebaran dan gaji ke-13 PNS tetap berjalan meskipun ada kebijakan penghematan anggaran, demikian disampaikan oleh pihak Kantor Komunikasi Presiden (PCO).
![THR dan Gaji ke-13 PNS Aman, Meski Ada Pemotongan Anggaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220200.088-thr-dan-gaji-ke-13-pns-aman-meski-ada-pemotongan-anggaran-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2025 - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan gaji ke-13 tetap akan dibayarkan tahun ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Kantor Komunikasi Presiden (PCO), meskipun pemerintah tengah menerapkan kebijakan penghematan anggaran.
Kepastian ini disampaikan untuk menepis rumor yang beredar terkait potensi penundaan atau pemotongan pembayaran THR dan gaji ke-13. Kepala PCO, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan hak ASN yang wajib dipenuhi pemerintah. Pernyataan serupa juga telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Kebijakan Penghematan Anggaran
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada tanggal 22 Januari 2025. Inpres tersebut menginstruksikan penghematan anggaran negara dan daerah sebesar Rp306,69 triliun (sekitar US$18 miliar). Rinciannya, pengurangan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp256 triliun dan pengurangan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam surat edarannya menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini menargetkan 16 area dengan persentase pemotongan bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Namun, beliau memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi pembayaran gaji dan tunjangan ASN, termasuk THR dan gaji ke-13.
Konfirmasi dari Menteri Keuangan
Menteri Indrawati sendiri telah memberikan jaminan langsung kepada publik terkait pembayaran THR dan gaji ke-13. Beliau menghimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi lebih lanjut terkait proses pembayaran. "Tunggu saja. Kami akan memproses pembayaran," tegasnya.
Hasan Nasbi dari PCO menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran negara bukanlah untuk mengurangi anggaran gaji dan tunjangan ASN. "Kebijakan efisiensi ini tidak dimaksudkan untuk memengaruhi gaji para ASN," tegasnya.
Kesimpulan
Dengan adanya konfirmasi resmi dari PCO dan Kementerian Keuangan, ASN dapat bernapas lega. Pembayaran THR Lebaran dan gaji ke-13 tetap akan dijalankan sesuai jadwal, meskipun pemerintah tengah menjalankan program penghematan anggaran yang cukup signifikan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap memenuhi hak-hak para ASN.
Meskipun terdapat pengurangan anggaran di berbagai sektor, pemerintah memastikan bahwa kesejahteraan ASN tetap menjadi prioritas. Transparansi informasi dan komunikasi yang baik dari pemerintah sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik dan mengurangi keresahan di tengah masyarakat.