Pemkot Mataram Siapkan Regulasi, THR ASN Cair Pekan Depan!
Pemkot Mataram tengah merampungkan Perkada untuk pencairan THR dan gaji ke-13 ASN, ditargetkan cair mulai 17 Maret 2025 tanpa potongan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah mempersiapkan regulasi berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk mengatur pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Persiapan ini dilakukan menyusul aturan dari pemerintah pusat. Pencairan dana tersebut ditargetkan akan dimulai pada pekan depan, tepatnya 17 Maret 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga, menjelaskan bahwa penyusunan Perkada ini ditargetkan rampung pada pekan ini. Dengan selesainya Perkada, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mataram dapat langsung mengajukan pencairan THR. "Semoga Perkada selesai dibuat hari ini, dan besok bisa disahkan Wali Kota Mataram. Jadi Senin (17/3), OPD bisa mengajukan pencairan THR," ujar Ramayoga dalam keterangannya di Mataram, Kamis (13/3).
Selain THR, OPD juga dapat mengajukan pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan Februari dan Maret 2025. Khusus untuk Dinas Pendidikan, pengajuan TPP bahkan mencakup empat bulan, yaitu Desember 2024 dan Januari hingga Maret 2025. Pengajuan TPP untuk bulan Desember 2024 dirapel karena belum diajukan pada waktu yang seharusnya. "Untuk TPP Dinas Pendidikan dirapel, karena Desember 2024 mereka belum mengajukan pencairan," tambah Ramayoga.
Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Kota Mataram
Anggaran untuk pembayaran TPP, THR, dan gaji ke-13 ASN Kota Mataram telah disiapkan dan siap dicairkan setelah regulasi selesai. THR dan gaji ke-13 akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok tanpa potongan apapun. Alokasi anggaran untuk THR mencapai Rp9,7 miliar, yang akan diberikan kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima masing-masing ASN, sebesar satu kali gaji dan tanpa ada potongan apa pun," tegas Ramayoga. Hal ini berbeda dengan gaji bulanan ASN yang biasanya dipotong untuk kewajiban seperti pinjaman di koperasi atau bank. ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh sesuai golongan masing-masing.
Ramayoga menambahkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan berdasarkan kecepatan masing-masing OPD dalam mengajukan permohonan. "Kami tidak bisa pasang target, intinya jika OPD mengajukan, kami siap proses dan cairkan," jelasnya. Pemkot Mataram mencatat terdapat 5.580 ASN, terdiri dari 4.331 PNS dan 1.249 PPPK.
Rincian Penerima THR dan Gaji ke-13
- Jumlah ASN Kota Mataram: 5.580 orang
- PNS: 4.331 orang
- PPPK: 1.249 orang
- Besaran THR dan Gaji ke-13: Satu kali gaji pokok
- Potongan: Tidak ada
- Alokasi Anggaran THR: Rp9,7 miliar
Proses pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN Kota Mataram ini diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, memberikan kepastian dan manfaat bagi seluruh ASN dalam menyambut hari raya.