Pemprov Sumsel Cairkan Rp135,1 Miliar THR ASN, Pencairan Dimulai 17 Maret 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan Rp135,1 miliar untuk THR ASN, pencairan dimulai sejak 17 Maret 2025 dan mengikuti aturan pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Penyaluran dana sebesar Rp135,1 miliar ini dimulai pada 17 Maret 2025, memberikan sedikit kelegaan bagi para ASN menjelang perayaan hari raya. Proses pencairan ini mengikuti aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumsel, Yossi Hervandi, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya di Palembang. Beliau menjelaskan bahwa total dana yang dialokasikan untuk THR ASN Pemprov Sumsel mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu Rp135,1 miliar. Besarnya jumlah ini menunjukkan komitmen Pemprov Sumsel dalam memberikan apresiasi kepada para ASN yang telah bekerja keras sepanjang tahun.
Penyaluran THR ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13. Lebih lanjut, proses pencairan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Hal ini memastikan bahwa penyaluran THR dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Penerima THR ASN Pemprov Sumsel
Penerima THR dan gaji ke-13 ini meliputi berbagai kalangan ASN di lingkungan Pemprov Sumsel. Kriteria penerima telah ditetapkan dengan jelas dan merujuk pada peraturan yang berlaku. Berikut rinciannya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah.
- Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota se-Sumsel.
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel.
- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
- Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel. Hal ini menunjukkan prioritas Pemprov Sumsel dalam memberikan kesejahteraan kepada para ASN yang merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ketiga Belas
Yossi Hervandi juga menjelaskan mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke-13. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, THR dibayarkan paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sebelum Hari Raya. Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Kepastian jadwal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para ASN dalam mempersiapkan hari raya dan kebutuhan lainnya.
Dengan penyaluran THR ini, diharapkan para ASN Pemprov Sumsel dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan nyaman. Pemprov Sumsel berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan ASN sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.