Pemkab Supiori Siapkan Rp23 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 ASN
Pemerintah Kabupaten Supiori telah menyiapkan anggaran Rp23 miliar untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi 3.004 ASN, dengan rincian Rp11,5 miliar untuk THR dan Rp11,5 miliar untuk gaji ke-13.

Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 miliar untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada 3.004 aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut. Pembayaran THR akan dilakukan pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Supiori.
Rincian anggaran tersebut meliputi Rp11,5 miliar untuk THR dan Rp11,5 miliar untuk gaji ke-13. Pembayaran THR akan dilakukan sesuai aturan surat Kemendagri No. 100.2.1.6/1876/VI/Otda, yaitu 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Supiori dalam memberikan hak-hak ASN tepat waktu.
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11/2025 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13. Aturan tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025. Dengan demikian, pembayaran ini mencakup berbagai kategori ASN di lingkungan Pemkab Supiori.
Rincian Pembayaran THR dan Gaji ke-13
Komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan, yang diberikan setara dengan satu bulan gaji. Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji pokok yang diberikan sebesar 80 persen, sementara komponen lainnya tetap diberikan penuh. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh, berdasarkan gaji bulan sebelumnya.
Kepala BPKAD Supiori memastikan bahwa seluruh dana yang dialokasikan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Supiori. Pemkab Supiori telah siap untuk melaksanakan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada ASN, CPNS, dan PPPK sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan proses pembayaran berjalan lancar dan tepat waktu.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada para ASN atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam melayani masyarakat. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan selama Hari Raya Idul Fitri dan menjelang tahun ajaran baru.
Kesiapan Pemkab Supiori
Pemkab Supiori telah melakukan persiapan yang matang untuk memastikan kelancaran pembayaran THR dan gaji ke-13. Proses administrasi dan verifikasi data ASN telah dilakukan secara teliti untuk menghindari kesalahan dan memastikan setiap ASN menerima haknya sesuai ketentuan. Dengan anggaran yang telah disiapkan, diharapkan tidak akan ada kendala berarti dalam proses pembayaran.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Dengan adanya pencairan dana tersebut, diharapkan akan terjadi peningkatan daya beli masyarakat di Kabupaten Supiori. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Secara keseluruhan, kesiapan Pemkab Supiori dalam mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembayaran THR dan gaji ke-13 menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kesejahteraan kepada ASN dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Proses pembayaran yang terencana dan tertib administrasi diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Pembayaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan ASN di Kabupaten Supiori. Dengan demikian, Pemkab Supiori telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan hak-hak ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku.