Pemkab Mimika Siapkan Rp11 Miliar untuk THR ASN Idul Fitri 2025
Pemerintah Kabupaten Mimika menyiapkan anggaran Rp11 miliar untuk membayar Tunjungan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H tahun 2025 bagi 5.000 ASN dan P3K.

Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp11 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H tahun 2025. Dana tersebut diperuntukkan bagi kurang lebih 5.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayah tersebut. Pembayaran THR ini direncanakan akan dilakukan pada tahun 2025 mendatang. Proses pembayaran saat ini sedang dalam tahap persiapan dan akan segera direalisasikan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malissa, menyampaikan bahwa proses pembayaran THR sedang diproses. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diterbitkan dan petunjuk teknis (juknis) pembayarannya telah disampaikan. Namun, realisasi pembayaran masih menunggu arahan dari Penjabat Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, untuk diterbitkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Pembayaran THR tersebut akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan satu kali Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, beberapa tunjangan tidak termasuk dalam pembayaran THR ini, seperti intensif kinerja, insentif kerja, dan tunjangan pengelolaan arsip, sesuai dengan pasal 13 Peraturan Pemerintah Tahun 2025.
Rincian Pembayaran THR ASN Mimika
Pembayaran THR Idul Fitri 2025 untuk ASN dan P3K di Mimika meliputi beberapa komponen tunjangan. Rinciannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Selain itu, terdapat pula satu kali pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp11 miliar untuk membayarkan THR kepada sekitar 5.000 ASN dan P3K.
Proses pencairan THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan petunjuk teknis yang telah dikeluarkan. Namun, penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masih diperlukan sebagai payung hukum sebelum pencairan dilakukan. Hal ini menegaskan komitmen Pemkab Mimika dalam memberikan hak-hak ASN dan P3K sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses administrasi dan verifikasi data ASN dan P3K penerima THR juga menjadi bagian penting dalam tahapan ini. BPKAD Mimika memastikan data yang akurat dan valid agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran THR ini menjadi prioritas utama.
Tunjangan yang Tidak Termasuk dalam THR
Meskipun mencakup berbagai tunjangan, beberapa komponen pendapatan ASN dan P3K tidak termasuk dalam pembayaran THR Idul Fitri 2025. Sesuai dengan pasal 13 Peraturan Pemerintah Tahun 2025, tunjangan intensif kinerja, insentif kerja, dan tunjangan pengelolaan arsip tidak akan dibayarkan sebagai bagian dari THR. Hal ini perlu dipahami oleh seluruh ASN dan P3K di lingkungan Pemkab Mimika.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Dengan demikian, pembayaran THR dapat terfokus pada komponen-komponen yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Pemkab Mimika berkomitmen untuk selalu mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada ASN dan P3K atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat. Pemkab Mimika berharap agar pembayaran THR ini dapat memberikan manfaat dan membantu ASN dan P3K dalam merayakan Idul Fitri 1447 H tahun 2025.
Persyaratan Penerima THR: ASN dan P3K yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah aktif menjalankan tugas sebagai abdi negara. Ini menunjukkan bahwa THR diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan pengabdian mereka selama periode tertentu.
Pemkab Mimika terus berupaya untuk memastikan seluruh proses pembayaran THR berjalan lancar dan tepat waktu. Koordinasi yang baik antara BPKAD Mimika dan instansi terkait akan terus dilakukan untuk memastikan hal tersebut.