Pemkot Banjarmasin Bayar THR Pegawai Rp44 Miliar untuk Tahun 2025
Pemerintah Kota Banjarmasin telah menggelontorkan anggaran Rp44 miliar untuk membayar THR bagi 6.041 pegawai PNS dan PPPK pada Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menyalurkan dana sebesar Rp44 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pegawainya pada tahun 2025. Pembayaran THR ini diberikan kepada 6.041 pegawai, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau 2025 M. Proses pembayaran telah dilakukan pada pekan ini, sesuai instruksi Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, dan Wakil Wali Kota, Hj. Ananda.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, H. Edy Wibowo, menjelaskan rincian anggaran THR tersebut. Sebesar Rp27,8 miliar dialokasikan untuk THR gaji, sedangkan Rp16,4 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR. Pembayaran THR ini didasarkan pada besaran gaji yang diterima pegawai pada bulan Februari 2025. "Jadi yang dibayar gaji Februari 2025 itu berapa, nah itu yang dibayarkan THR-nya," ujar Edy Wibowo.
Pembayaran THR kepada 4.274 PNS dan 1.765 PPPK ini merupakan kewajiban Pemkot Banjarmasin. Edy Wibowo menegaskan bahwa pencairan THR telah dilakukan sesuai instruksi pimpinan daerah. "Sesuai instruksi pak wali kota, kita salurkan semuanya," tambahnya. Namun, beliau juga menjelaskan bahwa Pemkot Banjarmasin tidak dapat memberikan THR kepada tenaga honorer karena tidak adanya landasan hukum yang mengatur hal tersebut, kecuali bagi tenaga honorer yang berada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas.
Rincian Pembayaran THR Pemkot Banjarmasin
Berikut rincian lebih lanjut mengenai pembayaran THR yang telah dilakukan oleh Pemkot Banjarmasin:
- Total Anggaran: Rp44 miliar
- Jumlah Pegawai Penerima: 6.041 pegawai (4.274 PNS dan 1.765 PPPK)
- Komponen THR: THR Gaji (Rp27,8 miliar) dan TPP THR (Rp16,4 miliar)
- Dasar Perhitungan: Gaji bulan Februari 2025
- Waktu Pembayaran: Pekan ini
Pemkot Banjarmasin menekankan bahwa kebijakan ini sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. "Di luar itu tidak boleh, karena aturan dari pusat memang menyebutkan seperti itu. Jadi mau tidak mau kita tidak berani membayarkannya. Tinggal kebijakan masing-masing SKPD saja," pungkas Edy Wibowo.
Langkah Pemkot Banjarmasin dalam memberikan THR kepada para pegawainya ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghargai kinerja dan kesejahteraan para abdi negara. Pemberian THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian para pegawai dan keluarga mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.