THR Idul Fitri 2025: Pemkab Kotawaringin Timur Pastikan 6.924 Pegawai Terima Tunjangan
Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memastikan 6.924 pegawai, termasuk 2.364 tenaga kontrak, menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H, dengan total anggaran Rp32 miliar lebih.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), memastikan seluruh pegawainya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah. Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga 2.364 tenaga kontrak akan mendapatkan THR tersebut. Pembagian THR ini menandai komitmen Pemkab Kotim dalam memberikan apresiasi kepada seluruh kontributor pembangunan daerah menjelang perayaan Idul Fitri.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol, mengumumkan alokasi dana sebesar Rp1 juta untuk setiap tenaga kontrak. "Pemkab Kotawaringin Timur telah mengalokasikan dana untuk pembayaran THR bagi 2.364 tenaga kontrak, masing-masing sebesar Rp1 juta per orang," ujar Sanggul di Sampit, Selasa (18/3).
Pemberian THR ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para pegawai, baik ASN maupun tenaga kontrak, dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Sanggul berharap THR ini dapat memberikan kebahagiaan tambahan bagi para pegawai dalam merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga.
Pembagian THR untuk ASN dan Tenaga Kontrak
Pemkab Kotawaringin Timur telah menyiapkan anggaran total sebesar Rp32.806.917.324 untuk pencairan THR. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi berbagai kategori pegawai, termasuk PNS, CPNS, PPPK, bupati, wakil bupati, pimpinan, dan anggota DPRD. Pembayaran THR tahun ini mengacu pada gaji Februari 2025 dan beberapa peraturan pemerintah yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025 menjadi acuan utama. Selain itu, Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025, serta Peraturan Bupati Tahun 2025 juga menjadi dasar hukum dalam pencairan THR ini. Proses administrasi telah rampung dan siap untuk dicairkan.
Total penerima THR di Kabupaten Kotawaringin Timur mencapai 6.924 pegawai. Rinciannya meliputi 4.865 PNS, 2.059 PPPK, dan 2.364 tenaga kontrak. Pemkab Kotim menargetkan pencairan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Kotim dalam memastikan hak seluruh pegawainya dibayarkan tepat waktu.
Target Pencairan THR dan Apresiasi kepada OPD
Sanggul Lumban Gaol menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja keras dalam proses administrasi THR. "Terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras dalam proses ini. Kami pastikan proses pembayaran THR berjalan sesuai jadwal. Saat ini administrasi sudah rampung dan siap untuk dicairkan," kata Sanggul.
Pemberian THR ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja para pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemkab Kotim berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan seluruh pegawainya, termasuk tenaga kontrak, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka.
Dengan total anggaran yang cukup besar dan proses pencairan yang terencana, Pemkab Kotawaringin Timur menunjukkan kesiapannya dalam memberikan THR kepada seluruh pegawai tepat waktu. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjelang Lebaran.
Proses pencairan THR yang lancar diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pegawai untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Pemkab Kotawaringin Timur berharap agar seluruh pegawai dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan dan ketenangan.