Pemkab Gorontalo Utara Sukses Bayar THR ASN dan TPK: Rp18 Miliar Tersalurkan
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara telah menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan tenaga penunjang kegiatan (TPK) senilai lebih dari Rp18 miliar sebelum Idul Fitri 1446 H.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, berhasil menuntaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga penunjang kegiatan (TPK) sebelum Idul Fitri 1446 H. Pembayaran yang mencapai lebih dari Rp18 miliar ini menunjukkan komitmen Pemkab Gorontalo Utara dalam memberikan hak kepada para ASN dan TPK.
Penjabat Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe, menyatakan rasa syukur atas penuntasan pembayaran THR ini. Pembayaran THR tersebut meliputi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak hanya itu, honor untuk tenaga outsourcing seperti supir, petugas kebersihan, dan tenaga penunjang lainnya juga telah dibayarkan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Gorontalo Utara untuk memperhatikan kesejahteraan seluruh aparatur daerah.
Penyaluran THR dan gaji ke-14 ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pembayaran yang tuntas sebelum hari raya Idul Fitri merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Gorontalo Utara dalam menghargai jasa dan kerja keras para ASN dan TPK. Dengan demikian, diharapkan seluruh ASN dan TPK dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga dengan penuh suka cita.
Pembayaran THR Tuntas Sebelum Idul Fitri
Penjabat Bupati Sila Botutihe mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas terselesaikannya pembayaran THR dan honor TPK sebelum hari raya Idul Fitri. Beliau menekankan bahwa ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh ASN dan TPK menerima haknya tepat waktu. "Ini adalah wujud komitmen pemerintah terhadap seluruh aparatur di daerah ini. Sesuai komitmen saya, berupaya membayar THR sebelum khatib sholat Idul Fitri naik mimbar. Alhamdulillah THR telah tuntas dibayarkan. Saya berharap seluruh ASN bisa menikmati hak ini sesuai keperluan lebaran Idul Fitri bersama keluarga dengan rasa syukur dan suka cita," katanya.
Total anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran THR dan honor TPK mencapai lebih dari Rp18 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya perhatian Pemkab Gorontalo Utara terhadap kesejahteraan para ASN dan TPK. Pembayaran dilakukan tepat pada tanggal 27 Maret 2025, memastikan seluruh penerima dapat menikmati THR sebelum merayakan Idul Fitri.
Proses pembayaran dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketepatan waktu pembayaran ini juga menunjukkan efisiensi dan efektivitas kinerja Pemkab Gorontalo Utara dalam mengelola anggaran daerah.
Rincian Pembayaran THR dan Honor TPK
Pembayaran THR dan honor TPK di Kabupaten Gorontalo Utara meliputi beberapa komponen. Berikut rinciannya:
- THR ASN (PNS dan PPPK)
- Honor TPK (Tenaga Penunjang Kegiatan)
- Honor tenaga outsourcing (supir, petugas kebersihan, dll)
Total keseluruhan pembayaran mencapai lebih dari Rp18 miliar, yang telah disalurkan secara tepat waktu pada tanggal 27 Maret 2025. Pembayaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Gorontalo Utara, khususnya dalam menyambut hari raya Idul Fitri.
Keberhasilan Pemkab Gorontalo Utara dalam menuntaskan pembayaran THR dan honor TPK sebelum Idul Fitri ini menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam pengelolaan keuangan dan kesejahteraan ASN dan TPK. Hal ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.