Pemprov Gorontalo Bayar Gaji ke-14 dan TPP ASN: Pencairan 100 Persen!
Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan pembayaran gaji ke-14, TPP Maret, dan TPP THR untuk ASN, dengan pencairan 100 persen.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah menyelesaikan pembayaran gaji ke-14 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Maret untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayaran juga mencakup TPP Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di lingkungan Pemprov. Pencairan dilakukan secara penuh, tanpa potongan kecuali pajak penghasilan. Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengumumkan hal ini pada Rabu, 19 Maret 2025 di Gorontalo.
Proses pencairan TPP THR telah dimulai sejak kebijakan ini ditetapkan dan diumumkan untuk dibayarkan 100 persen. Kecepatan pencairan, menurut Gubernur, bergantung pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pencairan gaji ke-14 telah berlangsung sejak tanggal 18 hingga 19 Maret 2025, melibatkan 28 OPD. Besarannya setara dengan satu bulan gaji pokok.
'Saya umumkan pembayaran gaji ke-14 dan TPP bulan Maret, serta TPP THR untuk ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo telah dicairkan,' kata Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. Pencairan gaji ke-14 ini serupa dengan pencairan TPP THR yang juga dibayarkan 100 persen. Gubernur menekankan bahwa pencairan dilakukan tanpa potongan, kecuali untuk pajak penghasilan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Gorontalo dalam memberikan kesejahteraan kepada ASN-nya.
Pencairan Gaji ke-13 dan TPP ke-13
Gubernur Gorontalo juga menyampaikan informasi terkait pencairan gaji ke-13 dan TPP ke-13 yang dijadwalkan pada bulan Juni 2025. Ketentuan pencairannya sama dengan gaji ke-14 dan TPP THR yang baru saja dicairkan. Pemprov Gorontalo memastikan proses pencairan akan berjalan lancar dan tepat waktu.
Lebih lanjut, Gubernur memberikan anjuran agar gaji ke-13 yang akan diterima ASN dipergunakan khusus untuk biaya pendidikan anak. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-tigabelas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. 'Kalau dibaca narasi nya ini adalah hak anak, saya anjurkan tidak dipakai untuk anggaran lain, setuju?', katanya.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan memberikan dukungan terhadap pendidikan anak-anak mereka. Dengan mengalokasikan gaji ke-13 untuk biaya pendidikan, diharapkan dapat meringankan beban para ASN dan meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak mereka.
Kebijakan untuk Non-ASN
Terkait dengan ASN non-database yang bekerja melalui sistem outsourcing, Pemprov Gorontalo menyatakan telah menjalankan proses pencairan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Pemprov memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pencairan gaji ke-14 dan TPP THR ditandai dengan penyerahan simbolis oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, kepada perwakilan ASN. Dalam acara tersebut juga diberikan santunan duka kepada ahli waris almarhumah Sri Wilin Lihawa dari PT Taspen.
Pemberian santunan ini menunjukkan kepedulian Pemprov Gorontalo tidak hanya kepada ASN, tetapi juga kepada masyarakat luas. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Gorontalo dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Gorontalo.