Pemkab Ponorogo Siapkan Rp58 Miliar untuk THR ASN, Cair Mulai Senin?
Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengalokasikan Rp58 miliar untuk THR sekitar 9.000 ASN, mulai cair Senin, 17 Maret 2024, tanpa pemotongan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp58 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Pembayaran THR ini direncanakan akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2024. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Sumarno, pada Sabtu, 15 Maret 2024.
Sekitar 9.000 ASN akan menerima THR ini. Jumlah tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ponorogo. Proses pencairan THR saat ini tengah memasuki tahap finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) setelah Peraturan Presiden (Perpres) terkait telah resmi diterbitkan.
Sumarno menekankan pentingnya pengajuan permohonan pencairan THR oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Proses pencairan dilakukan berdasarkan urutan pengajuan. Jika tidak mengajukan, maka pencairan tidak bisa dilakukan," tegas Sumarno. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pencairan THR berjalan lancar dan tepat waktu.
THR ASN Ponorogo: Rincian dan Mekanisme Pencairan
Besaran THR yang akan diterima oleh ASN Ponorogo meliputi gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan istri dan anak, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Yang membahagiakan, THR ini diberikan secara penuh tanpa adanya pemotongan. Pemkab Ponorogo memastikan seluruh ASN menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pengajuan oleh SKPD menjadi kunci percepatan pencairan. Dengan pengajuan yang cepat dan tertib, diharapkan seluruh ASN dapat menerima THR tepat waktu menjelang Hari Raya. Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam penyaluran dana THR.
Pemkab Ponorogo berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada ASN-nya. Pemberian THR ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Semoga pencairan THR ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ASN dan keluarga mereka.
Anggaran Rp58 Miliar untuk Kesejahteraan ASN
Alokasi anggaran sebesar Rp58 miliar untuk THR ASN menunjukkan komitmen Pemkab Ponorogo dalam memperhatikan kesejahteraan para ASN. Anggaran yang cukup signifikan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya. Pemberian THR ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
Dengan adanya kepastian pencairan THR ini, diharapkan ASN di Kabupaten Ponorogo dapat merayakan Hari Raya dengan lebih tenang dan nyaman. Pemkab Ponorogo berharap agar proses pencairan THR dapat berjalan lancar dan tanpa kendala, sehingga seluruh ASN dapat menerima THR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran THR menjadi prioritas utama Pemkab Ponorogo. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan ASN.
Pemkab Ponorogo juga menghimbau kepada seluruh ASN untuk tetap fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, meskipun sedang mempersiapkan Hari Raya. Komitmen dan dedikasi ASN sangat penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kesimpulan
Pemberian THR kepada ASN di Kabupaten Ponorogo merupakan wujud nyata dari perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para ASN. Dengan alokasi anggaran yang cukup besar dan mekanisme pencairan yang terencana, diharapkan seluruh ASN dapat menerima THR dengan lancar dan tepat waktu.