THR ASN Aceh Cair, DPRA hingga PPPK Terima Gaji Ke-13!
Pemerintah Aceh telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, anggota DPRA, dan PPPK, sesuai Pergub Aceh Nomor 7 Tahun 2025.

Pemerintah Aceh telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pencairan ini dilakukan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 7 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ditandatangani. Pencairan tersebut meliputi siapa saja yang berhak menerimanya, berapa besaran yang diterima, dan kapan waktu pencairannya. Hal ini memberikan kepastian bagi para penerima THR dan gaji ke-13 di Aceh.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyatakan bahwa pencairan THR dapat dilakukan segera setelah Pergub tersebut diteken oleh Gubernur dan Sekretaris Daerah Aceh. "Pergub sudah diteken oleh Gubernur dan Sekda, sehingga sudah bisa segera kita lakukan proses pencairan," ujar Reza Saputra di Banda Aceh, Rabu (19/3).
Pergub Aceh Nomor 7 Tahun 2025 ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi pencairan THR dan gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Aceh.
Rincian Penerima dan Besaran THR
THR diberikan kepada berbagai kelompok, termasuk PNS dan calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR Aceh, Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh, serta PPPK. Besaran THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan ini diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikannya, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Untuk guru dengan gaji pokok dari APBD yang tidak menerima tambahan penghasilan, THR diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan. Sementara itu, untuk pimpinan dan anggota DPRA, THR dan gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar akumulasi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait PPPK, pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan bekerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tidak menerima THR, dan yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni tidak menerima gaji ke-13.
Pencairan THR dan Gaji Ke-13
Reza Saputra menjelaskan bahwa pencairan THR paling cepat dilakukan sejak Pergub disahkan. BPKA berkoordinasi dengan SKPA untuk memproses pencairan agar ASN dapat segera memanfaatkannya. "Terkait pembayaran THR, Reza menyebutkan paling cepat dibayarkan mulai hari ini atau sejak Pergub disahkan. Di sisi lain, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan SKPA untuk memproses pencairan, sehingga secepatnya bisa dimanfaatkan oleh para ASN," jelasnya.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Besarannya sama dengan penghasilan satu bulan pada Mei 2025. Proses pencairan ini memastikan bahwa seluruh penerima mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tepat waktu.
Dengan adanya pencairan THR dan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban para ASN, anggota DPRA, dan PPPK dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri dan memenuhi kebutuhan mereka. Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan kesejahteraan bagi seluruh aparatur negara di Aceh.