THR ASN dan PPPK Pasaman Capai Rp27 Miliar, Menunggu Transfer Anggaran Pusat
Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menyiapkan anggaran THR 2025 sebesar Rp27 miliar untuk lebih dari 5.000 ASN dan PPPK, menunggu transfer anggaran dari pemerintah pusat sebelum pencairan.

Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp27 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut. Anggaran tersebut mencakup seluruh tunjangan dan gaji ASN dan PPPK, memastikan seluruh penerima mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Pencairan THR ini dinantikan oleh lebih dari 5.000 ASN dan PPPK di Kabupaten Pasaman.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Teguh Suprianto, memberikan keterangan resmi terkait hal ini pada Minggu lalu di Lubuk Sikaping. Beliau menjelaskan bahwa total anggaran THR yang telah disiapkan mencapai lebih dari Rp27 miliar. Anggaran ini saat ini masih menunggu proses transfer dari pemerintah pusat sebelum dapat dicairkan kepada para ASN dan PPPK.
Proses pencairan THR tersebut akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. PMK ini mengatur secara rinci mengenai sumber anggaran, yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta tata cara pencairan THR bagi ASN dan PPPK di seluruh Indonesia. Kepastian waktu pencairan THR menjadi perhatian utama bagi para ASN dan PPPK di Kabupaten Pasaman.
Rincian Anggaran dan Mekanisme Pencairan THR
Besaran THR yang akan diterima oleh masing-masing ASN dan PPPK di Kabupaten Pasaman didasarkan pada penghasilan yang mereka terima pada bulan Februari 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025. Teguh Suprianto juga menjelaskan bahwa THR tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Plt. Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa PMK Nomor 23 Tahun 2025 mengatur agar pembayaran THR dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya. Namun, realisasi pencairan THR di Kabupaten Pasaman masih bergantung pada kapan anggaran tersebut diterima dari pemerintah pusat. "Di dalam PMK itu disebutkan bahwa, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya," ungkap Teguh Suprianto.
Pemkab Pasaman berharap agar transfer anggaran dari pemerintah pusat dapat dilakukan sebelum Lebaran. Jika hal ini terwujud, maka pencairan THR dapat dilakukan segera. Namun, jika transfer anggaran baru dilakukan setelah Lebaran, maka pencairan THR akan dilakukan setelahnya. Hal ini sesuai dengan pasal 14 Permenkeu nomor 23 tahun 2025.
Antisipasi dan Persiapan Pencairan THR
Pemerintah Kabupaten Pasaman telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan proses pencairan THR berjalan lancar dan tepat waktu. Mekanisme pencairan telah diatur secara detail, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan. Dengan total anggaran yang signifikan, yaitu Rp27 miliar, persiapan yang matang sangat penting untuk menghindari kendala dan memastikan seluruh ASN dan PPPK menerima THR tepat waktu.
Proses transfer anggaran dari pemerintah pusat menjadi faktor penentu dalam pencairan THR ini. Koordinasi yang baik antara Pemkab Pasaman dan pemerintah pusat sangat penting untuk memastikan proses transfer berjalan lancar dan sesuai jadwal. Pemerintah Kabupaten Pasaman terus memantau perkembangan transfer anggaran dan akan segera mencairkan THR setelah anggaran tersebut diterima.
Kejelasan informasi mengenai pencairan THR sangat penting bagi para ASN dan PPPK di Kabupaten Pasaman. Komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah dan para ASN dan PPPK akan membantu mengurangi kecemasan dan memastikan proses pencairan berjalan dengan baik. Pemkab Pasaman berkomitmen untuk memberikan informasi terkini kepada seluruh ASN dan PPPK terkait perkembangan pencairan THR.
Dengan total anggaran THR sebesar Rp27 miliar untuk lebih dari 5.000 ASN dan PPPK, pencairan THR ini menjadi momen penting bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Pasaman. THR diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal menjelang dan selama Hari Raya Idul Fitri.