Pasaman Percepat Pencairan THR ASN Rp27 Miliar Jelang Lebaran
Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, berupaya percepat pencairan THR ASN 2025 sebesar Rp27 miliar untuk 5.000 PNS dan PPPK sebelum Lebaran tiba.

Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, tengah berjuang keras mempercepat pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025. Total anggaran yang dipersiapkan mencapai Rp27 miliar, untuk memastikan seluruh ASN menerima THR sebelum perayaan Lebaran tiba. Proses percepatan ini melibatkan berbagai pihak dan upaya untuk memastikan pencairan tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku.
Pencairan THR tersebut menyasar kurang lebih 5.000 ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Teguh Suprianto, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk segera menyelesaikan penyusunan anggaran kas. Kecepatan penyelesaian ini menjadi kunci agar SKPD dapat segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bagian keuangan untuk proses pencairan THR.
Target pencairan THR di Kabupaten Pasaman diusahakan selesai dalam waktu dua hari kerja sebelum Lebaran. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembayaran THR paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya. Kepastian ketersediaan anggaran menjadi dasar optimisme pemerintah daerah untuk memenuhi target tersebut. Proses pencairan ini juga telah memperhitungkan komponen penghasilan ASN pada bulan Februari 2025 sebagai dasar perhitungan THR.
Percepatan Pencairan THR di Pasaman
Pemerintah Kabupaten Pasaman sangat serius dalam upaya percepatan pencairan THR ini. Instruksi langsung dari Plt. Sekretaris Daerah kepada seluruh SKPD menunjukkan komitmen untuk memastikan seluruh ASN menerima haknya tepat waktu. Sistem pengajuan SPM yang terintegrasi dengan bagian keuangan diharapkan dapat memperlancar proses pencairan. Hal ini juga akan meminimalisir potensi kendala administrasi yang dapat menghambat proses tersebut.
Besaran THR yang diterima ASN di Kabupaten Pasaman didasarkan pada penghasilan bulan Februari 2025. Sistem ini memastikan transparansi dan keadilan dalam pembagian THR. Meskipun THR tidak dikenakan iuran atau potongan lain di luar pajak penghasilan, pemerintah tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.
Proses pencairan THR ini juga mencakup para PPPK. Keterlibatan PPPK dalam pencairan THR menunjukkan kesetaraan dan penghargaan pemerintah daerah terhadap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Dengan demikian, semua ASN di Kabupaten Pasaman dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini menjelang perayaan Lebaran.
Mekanisme Pencairan dan Ketentuan yang Berlaku
Mekanisme pencairan THR ASN di Kabupaten Pasaman mengacu pada PMK Nomor 23 Tahun 2025. Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas dan rinci terkait proses pencairan, sehingga diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses tersebut. Penerapan PMK ini juga menjamin kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses pencairan dapat berjalan lancar dan terhindar dari potensi masalah hukum.
Salah satu poin penting dalam PMK tersebut adalah kewajiban pembayaran THR paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya. Hal ini menjadi acuan utama bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam menetapkan target pencairan. Komitmen untuk memenuhi ketentuan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi ASN.
Terkait potongan pajak, THR ASN di Kabupaten Pasaman tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penerima THR, dan pemerintah daerah memastikan proses pemotongan pajak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemotongan pajak ini menjadi hal yang penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Dengan upaya percepatan pencairan THR ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman berharap seluruh ASN dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan nyaman bersama keluarga. Proses pencairan yang lancar dan tepat waktu akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ASN dan mendukung kondusivitas menjelang hari raya.