BKN Desak Pemda Segera Usulkan Formasi Guru PPPK, Pengangkatan Honorer Rampung 2025!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendesak pemerintah daerah segera mengusulkan formasi guru PPPK, mengingat batas waktu pengangkatan honorer adalah akhir 2025. Apa alasannya?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera mengirimkan usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat. Langkah ini krusial agar proses pengangkatan guru honorer dapat segera direalisasikan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK harus rampung pada akhir tahun 2025. Setelah batas waktu tersebut, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan kembali digelar secara umum, tidak lagi melalui jalur afirmasi seperti saat ini.
Zudan menegaskan bahwa tahun ini merupakan kesempatan terakhir bagi pengangkatan honorer melalui jalur afirmasi yang relatif lebih mudah dibandingkan seleksi CASN atau CPNS normal. Pernyataan ini disampaikan setelah Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Guru di Jawa Tengah, bertempat di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDMD) Jateng.
Pentingnya Percepatan Usulan Formasi Guru PPPK
BKN mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengajukan usulan formasi guru ke pusat. Penekanan ini diberikan mengingat pentingnya peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), seperti gubernur, bupati, dan wali kota, dalam mengusulkan formasi PPPK, khususnya untuk posisi guru.
Usulan formasi tersebut sangat penting agar BKN dapat menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memproses Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Tanpa adanya usulan formasi yang jelas dari daerah, BKN tidak dapat melakukan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Zudan Arif Fakrulloh secara spesifik meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera mengusulkan formasi PPPK paruh waktu. Setelah usulan diterima dan NIK PPPK diterbitkan oleh BKN, PPK di daerah dapat segera membuat SK PPPK paruh waktu.
Prioritas dan Tantangan Anggaran dalam Pengangkatan PPPK
Lambatnya penempatan banyak PPPK guru salah satunya disebabkan oleh daerah yang tak kunjung mengajukan formasi. Selain itu, persoalan anggaran juga menjadi kendala signifikan, terutama bagi beberapa daerah dengan kondisi fiskal yang terbatas.
Para PPPK terbagi dalam beberapa kelompok prioritas. Kelompok R1 merupakan pelamar prioritas, R2 berasal dari eks-tenaga honorer kategori II, R3 dari non-ASN yang terdata di BKN, R4 dari non-ASN yang tidak terdata di BKN, dan R5 sebagai klasifikasi teknis tambahan. Skala prioritas pengangkatan adalah R1, R2, R3 terlebih dahulu, kemudian disusul R4 dan R5.
Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Muhdi, menyambut baik langkah cepat Kepala BKN yang bersedia beraudiensi langsung dengan para guru. Muhdi menyoroti kasus guru kategori R1D yang jumlahnya mencapai 1.410 orang. Mereka telah lulus sejak tahun 2021 dan sangat layak untuk segera diangkat, bahkan pengangkatan secara paruh waktu dapat menjadi solusi transisi.
Dampak Penundaan dan Solusi Pengangkatan Guru Honorer
Menurut Muhdi, menunda pengangkatan PPPK guru justru akan memperburuk kondisi, termasuk risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru honorer. Oleh karena itu, ia mendorong komitmen pemerintah daerah agar serius segera mengajukan formasi guru PPPK.
Muhdi menjelaskan bahwa masih ada guru R1, khususnya R1D, yang telah lulus sejak tahun 2021 dan menunggu terlalu lama untuk diangkat. Kondisi ini menunjukkan urgensi bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat. Solusi pengangkatan paruh waktu dianggap sebagai langkah praktis karena kebutuhan akan guru memang sangat mendesak.
Langkah cepat dan komitmen dari pemerintah daerah dalam mengajukan formasi guru PPPK sangat diharapkan. Hal ini tidak hanya mempercepat proses pengangkatan, tetapi juga memberikan kepastian status bagi ribuan guru honorer yang telah lama mengabdi.