BKPM Respons Kasus Intimidasi di Cilegon: Mekanisme Kemitraan Usaha Jadi Solusi
Pemerintah melalui BKPM akan mengelola kemitraan usaha antara pengusaha lokal dan investor untuk mencegah intimidasi seperti kasus di Cilegon dan menjaga iklim investasi yang kondusif.

Kasus intimidasi yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan Kadin Cilegon terhadap PT Chengda, kontraktor utama PT Chandra Asri Alkali (CAA), di Cilegon, Banten, telah menjadi sorotan. Kejadian ini mendorong Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengambil langkah konkret guna menjaga iklim investasi di Indonesia agar tetap kondusif. Pemerintah berupaya mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Sebagai respons atas insiden tersebut, BKPM akan mengelola mekanisme kemitraan usaha antara pengusaha lokal dan investor. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dan mencegah tindakan intimidasi serupa di masa mendatang. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan di atas 8 persen.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa dalam mekanisme ini, pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan berperan dalam seleksi perizinan. Sementara itu, investor akan memberikan daftar pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh pengusaha lokal yang telah terkurasi. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mitigasi aktivitas di luar koridor hukum.
Mekanisme Kemitraan Usaha: Solusi Transparan dan Efektif
Menurut Todotua Pasaribu, kemitraan usaha ini akan dikelola melalui online single submission (OSS). Dengan sistem OSS, diharapkan pengelolaan proyek investasi di daerah menjadi lebih transparan dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan. "Nanti pemerintah daerah yang akan melakukan seleksi di situ, investor pun juga nanti akan memberikan kira-kira list pekerjaan yang bisa dikontribusikan kepada pelaku usaha daerah," jelas Todotua.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan intimidasi terhadap investor. Pemerintah menyadari pentingnya iklim investasi yang kondusif untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, kasus di Cilegon akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
BKPM menyesalkan kejadian yang terjadi di Cilegon dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang aman dan mendukung bagi para investor. Mekanisme kemitraan usaha ini diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dalam melindungi investor sekaligus memberdayakan pengusaha lokal.
Kadin Indonesia: Penyusunan SOP untuk Mencegah Intimidasi
Menanggapi insiden di Cilegon, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga mengambil langkah proaktif. Kadin akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) mengenai keterlibatan Kadin dalam proyek-proyek strategis. SOP ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan keterlibatan Kadin berjalan sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku.
Kadin Indonesia menegaskan penolakan terhadap segala bentuk tekanan dan intimidasi yang dapat mengganggu iklim investasi. "Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor," demikian bunyi pernyataan resmi Kadin Indonesia.
Penyusunan SOP ini menunjukkan komitmen Kadin dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan kondusif. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik di masa mendatang.
Kesimpulannya, kasus intimidasi di Cilegon telah mendorong pemerintah dan Kadin untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Mekanisme kemitraan usaha yang dikelola oleh BKPM dan penyusunan SOP oleh Kadin diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih aman dan transparan bagi investor.