BKSDA Maluku Evakuasi Buaya Muara di Tambak Ikan Unpatti
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengevakuasi buaya muara betina sepanjang 240 sentimeter di tambak ikan Universitas Pattimura Ambon setelah beberapa kali upaya penangkapan.
Ambon, 7 Februari 2025 - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengevakuasi seekor buaya muara (Crocodylus porosus) di sekitar tambak ikan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon. Keberhasilan ini menandai berakhirnya upaya penyelamatan satwa dilindungi yang telah berlangsung beberapa hari.
Kepala BKSDA Maluku, Danny H Pattipeilohy, menjelaskan proses evakuasi yang cukup menantang. "Upaya penangkapan dilakukan dengan memasang dua set jerat buaya yang diberi umpan daging ayam," ujarnya. Jerat dipasang di titik-titik lokasi kemunculan buaya tersebut. Proses ini melibatkan petugas dari Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur (NTT) dan pihak Unpatti.
Proses Penangkapan yang Menantang
Sebelum memasang jerat, tim melakukan observasi untuk menentukan titik lokasi yang tepat. Mereka juga menutup jalur masuk dan keluar air di sekitar tambak untuk membatasi pergerakan buaya. "Kegiatan penyelamatan berlangsung dari tanggal 24 hingga 27 Januari 2025, namun sempat dihentikan sementara karena buaya selalu berhasil lepas setelah memakan umpan," jelas Danny. Setelah evaluasi, upaya penangkapan dilanjutkan pada 2 Februari 2025 dan akhirnya berhasil.
Strategi penangkapan difokuskan pada hari libur untuk mengurangi keramaian dan pada malam hari, saat buaya lebih aktif. Ketekunan tim akhirnya membuahkan hasil. Buaya muara betina sepanjang 240 sentimeter, diperkirakan berusia 6-7 tahun, berhasil ditangkap.
Buaya Muara: Satwa Dilindungi
Buaya muara yang telah diamankan kini berada di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku untuk dirawat dan dikarantina. Setelah masa karantina, buaya ini akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Lokasi pelepasliaran telah ditentukan di kawasan konservasi suaka alam Sungai Nief, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Kawasan ini dinilai cocok karena merupakan habitat alami buaya muara dengan kondisi sungai yang memadai dan minim aktivitas manusia.
"Kawasan ini kami pikir cocok untuk habitat beberapa jenis satwa liar, termasuk buaya muara," tambah Danny. Penting untuk diingat bahwa buaya muara merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106 Tahun 2018. Di Maluku, penyebaran alaminya meliputi Pulau Ambon, Pulau Seram, Pulau Buru, Kepulauan Aru, dan Kepulauan Tanimbar.
Perlindungan Satwa Liar
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 juta menjadi peringatan keras bagi mereka yang melanggar aturan ini.
Keberhasilan evakuasi buaya muara di Unpatti Ambon ini menjadi bukti komitmen BKSDA Maluku dalam melindungi satwa liar. Proses evakuasi yang terencana dan penuh kehati-hatian menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem Maluku.