BNPT Susun RAN PE Fase II: Konsultasi Publik Serap Aspirasi Masyarakat Sipil
BNPT menggelar konsultasi publik untuk menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) Fase II (2025-2029), melibatkan masyarakat sipil dan kementerian/lembaga terka

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar konsultasi publik guna menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase II, yang akan berlaku pada periode 2025-2029. Kegiatan yang berlangsung di Jakarta pada 22-23 April 2025 ini melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan kementerian/lembaga terkait. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025.
Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudhanto, menekankan pentingnya upaya pencegahan terorisme sebagai agenda prioritas nasional. "Kegiatan ini menjadi penegasan bahwa upaya pencegahan terorisme tetap menjadi agenda penting dan prioritas dalam mendukung pencapaian target-target pembangunan nasional lima tahun ke depan," ujar Andhika. Kolaborasi dengan UN Women dalam kegiatan ini semakin memperkuat komitmen tersebut.
Konsultasi publik ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan RPP RAN PE Fase II. Masukan-masukan tersebut diharapkan dapat mempertajam identifikasi tantangan dan solusi dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang terus berkembang di Indonesia. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan terorisme.
Menyerap Aspirasi untuk RAN PE Fase II
Dalam konsultasi publik tersebut, kementerian/lembaga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan substantif dan konstruktif demi penyempurnaan RPP RAN PE Fase II. Andhika Chrisnayudhanto menjelaskan bahwa berbagai masukan yang diberikan akan dipertimbangkan secara cermat untuk memperkuat rencana aksi dalam menghadapi ancaman ekstremisme. Hal ini menunjukkan komitmen BNPT untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan kebijakan.
RAN PE Fase II akan mempertahankan prinsip-prinsip dasar yang sama dengan fase sebelumnya, antara lain: HAM, supremasi hukum dan keadilan, pengarusutamaan gender, pemenuhan hak anak, keamanan dan keselamatan, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), partisipasi dan pemangku kepentingan yang majemuk, serta kebhinekaan dan kearifan lokal. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan penting dalam upaya pencegahan terorisme yang berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Head of Programme and Officer-In-Charge (OIC) UN Women, Dwi Yuliawati Faiz, berharap hasil diskusi dapat memperkuat praktik baik pencegahan ekstremisme dan berkontribusi pada integrasi gender dalam pencegahan terorisme. "Hasil dari diskusi ini juga akan semakin memperkuat masukan terhadap RAN PE dan kami berharap bahwa praktik-praktik baik pencegahan penanganan ekstremisme yang mengarah ke terorisme ini juga dapat berkontribusi kepada pemikiran mengenai gender integration dalam pencegahan terorisme," kata Dwi.
Sembilan Tema Utama RAN PE Fase II
Secara substantif, pelaksanaan RAN PE Tahun 2025-2029 mengambil pendekatan tematik yang terdiri dari sembilan tema. Pendekatan tematik ini diharapkan dapat memberikan fokus yang lebih terarah dan efektif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme. Berikut sembilan tema utama tersebut:
- Kesiapsiagaan Nasional
- Ketahanan Komunitas dan Keluarga
- Pendidikan, Keterampilan Masyarakat, dan Fasilitas Lapangan Kerja
- Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak
- Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik
- Deradikalisasi dan Pemutusan Kekerasan (disengagement) untuk Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial
- Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan
- Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban
- Kemitraan dan Kerja Sama Internasional
Dengan melibatkan berbagai pihak dan mengadopsi pendekatan tematik yang komprehensif, diharapkan RAN PE Fase II dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia. Komitmen pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi RAN PE ini.