BPJamsostek Jambi Peringatkan Peserta Waspadai Calo saat Klaim
BPJamsostek Jambi mengingatkan peserta untuk menghindari calo saat mengajukan klaim, mendorong penggunaan aplikasi resmi atau bantuan perangkat desa agar proses klaim cepat dan terhindar dari potongan biaya.
BPJamsostek Jambi mengingatkan peserta dan ahli warisnya untuk mewaspadai calo saat mengajukan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan. Peringatan ini disampaikan menyusul temuan adanya praktik calo yang memanfaatkan proses pengajuan klaim. Kepala BPJamsostek Cabang Jambi, Seto Tjahjono, mengungkapkan hal ini pada Kamis, 23 Januari 2025 di Jambi.
Meskipun kepesertaan BPJamsostek telah merambah hingga ke desa-desa, Seto memastikan kemudahan akses pengajuan klaim tetap dijamin. Ia menghimbau peserta untuk memanfaatkan aplikasi dan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Alternatif lain, peserta di desa dapat meminta bantuan perangkat desa atau kelurahan untuk membantu proses pengajuan.
Seto Tjahjono menjelaskan, "Masyarakat tinggal lapor ke pemerintah desa atau kecamatan jika akan mengajukan klaim. Kalau pakai calo ada potongannya banyak." Praktik calo ini ditemukan cukup merajarela, mengakibatkan kerugian finansial bagi peserta. Meskipun BPJamsostek tidak bisa melarang sepenuhnya karena merupakan kesepakatan antara peserta dan calo, pihaknya tetap menyarankan agar peserta menghindari praktik tersebut.
Ia menambahkan bahwa peningkatan jumlah peserta di desa-desa, terutama pekerja rentan, didorong oleh program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari pemerintah provinsi dan program intervensi lain dari pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjangkau lebih banyak pekerja di seluruh wilayah.
Seto memastikan proses klaim di BPJamsostek berlangsung cepat. Peserta dapat menerima uang santunan paling lama lima hari setelah berkas pengajuan lengkap diterima. Kecepatan ini diharapkan dapat membantu peserta yang membutuhkan dana segera.
Sebagai informasi tambahan, sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp502,67 miliar kepada 38.311 pengaju. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, telah dibayarkan Rp26,7 miliar untuk 6.681 kasus. Klaim Jaminan Kematian mencapai Rp30,4 miliar untuk 1.267 kasus, dan Jaminan Pensiun mencapai Rp7,8 miliar untuk 951 orang.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan peserta BPJamsostek Jambi dapat lebih memahami proses klaim dan terhindar dari praktik calo yang merugikan. Pemanfaatan jalur resmi dan bantuan dari perangkat desa menjadi solusi yang lebih aman dan efisien.