BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Klaim JHT Online hingga Rp15 Juta via Jamsostek Mobile
BPJS Ketenagakerjaan mempermudah peserta dengan fitur klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Palangka Raya, 6 Mei 2024 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan kabar gembira bagi pesertanya di seluruh Indonesia. Kini, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa perlu repot datang ke kantor cabang. Inovasi ini menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang praktis dan efisien, khususnya dalam mengakses haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, secara resmi mengumumkan kemudahan akses layanan ini.
Proses klaim JHT secara digital melalui JMO sangat sederhana. Peserta hanya perlu mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan melalui aplikasi. Tidak perlu lagi mengantre berlama-lama di kantor cabang, sehingga menghemat waktu dan tenaga. "Fitur ini merupakan bagian dari transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan layanan dan memberikan pengalaman yang lebih praktis bagi peserta," jelas Subhan Adinugroho dalam keterangan persnya di Palangka Raya, Selasa.
Langkah ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan prima dan adaptif terhadap kebutuhan peserta. Dengan adanya fitur klaim JHT online ini, diharapkan proses pencairan dana JHT dapat lebih cepat dan mudah diakses oleh seluruh peserta, di mana pun mereka berada. "Dengan klaim JHT melalui JMO hingga Rp15 juta, kami ingin mempercepat proses sekaligus mempermudah akses peserta terhadap manfaat yang menjadi hak masyarakat peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimanapun berada," tambah Subhan.
Klaim JHT Mudah dan Cepat Lewat JMO
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain fitur klaim JHT hingga Rp15 juta, aplikasi ini juga menawarkan berbagai fitur pendukung lainnya. Peserta dapat melacak status klaim, memeriksa daftar rumah sakit kerja sama, dan melaporkan kecelakaan kerja melalui aplikasi ini. Kehadiran fitur-fitur ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan menyeluruh kepada pesertanya.
Untuk memastikan proses klaim berjalan lancar, Subhan menyarankan agar peserta aktif memperbarui data dan mengaktifkan aplikasi JMO. "Syarat agar dalam akses pencairan melalui JMO tidak terkendala, pada saat tenaga kerja masih aktif agar mengaktifkan penggunaan Aplikasi JMO terlebih dahulu dan melakukan pengkinian data," pesannya. Hal ini penting untuk menghindari kendala teknis saat mengakses layanan dan memastikan data peserta selalu akurat dan terupdate.
Selain kemudahan klaim JHT, aplikasi JMO juga menawarkan fitur Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Fitur ini memberikan berbagai promo dan diskon menarik dari berbagai merchant rekanan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta aktif. Ini merupakan nilai tambah bagi peserta, di luar manfaat utama program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Cara Mengakses Aplikasi Jamsostek Mobile
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin memanfaatkan fitur-fitur unggulan JMO, aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Informasi lebih lanjut mengenai aplikasi dan layanan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat diakses melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, peserta dapat dengan mudah mengakses informasi dan layanan yang dibutuhkan kapan saja dan di mana saja.
Dengan diluncurkannya fitur klaim JHT online melalui JMO, BPJS Ketenagakerjaan sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan peserta dan mempermudah akses terhadap manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Transformasi digital ini merupakan langkah nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan yang modern, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Inisiatif ini menunjukkan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memenuhi kebutuhan pesertanya yang semakin dinamis. Dengan kemudahan akses dan layanan yang terintegrasi, diharapkan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat lebih optimal dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.