Kabar Gembira! Pencairan JHT hingga Rp15 Juta Kini Lewat JMO
BPJS Ketenagakerjaan memudahkan pekerja dengan fitur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) mulai Mei 2025.

Kupang, 11 Mei 2025 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan kabar baik bagi peserta. Mulai Mei 2025, pekerja dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga maksimal Rp15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Inovasi ini diluncurkan untuk mempermudah akses pekerja terhadap dana JHT mereka.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap para pekerja di Indonesia. Kemudahan akses informasi dan layanan menjadi prioritas utama dalam mendukung produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
"Hal ini untuk mempermudah para pekerja mendapatkan informasi yang diperlukan terkait BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung pekerjaannya," jelas Wawan Burhanuddin dalam keterangannya di Kupang, Minggu lalu. BPJS Ketenagakerjaan berharap aplikasi JMO akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.
Layanan JMO: Lebih dari Sekedar Pencairan JHT
Aplikasi JMO bukan hanya sebatas platform untuk mencairkan JHT. Aplikasi ini dirancang untuk menjadi solusi beyond expectation bagi para pekerja Indonesia. Melalui JMO, pekerja dapat mengakses berbagai fitur penting, termasuk cek saldo JHT, pengajuan klaim JHT, pelaporan kecelakaan kerja, dan informasi layanan lainnya.
Wawan Burhanuddin juga menambahkan bahwa aplikasi ini mendukung pengguna iOS dan Android. Dengan demikian, akses terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih merata dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Peserta cukup mengunduh aplikasi dan melakukan verifikasi data untuk memulai penggunaan.
Selain fitur-fitur tersebut, JMO juga menyediakan fitur kartu digital, pembayaran iuran, layanan tambahan, tracking klaim, simulasi JHT, dan pengaduan. Bahkan, pengguna JMO juga berkesempatan mendapatkan poin yang dapat ditukarkan dengan diskon di berbagai merchant rekanan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudahan Akses dan Transaksi Digital
Digitalisasi layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO memberikan dampak positif yang signifikan. Proses klaim JHT kini jauh lebih mudah, cepat, dan praktis. Pekerja tidak perlu lagi mengantre di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Cukup melalui smartphone, klaim JHT dapat diproses dengan cepat dan efisien.
Manfaat JHT tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu saat pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja. Dengan adanya limit pencairan hingga Rp15 juta melalui JMO, akses terhadap dana JHT menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi lebih banyak pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan digital untuk memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pekerja Indonesia. Komitmen ini diwujudkan melalui inovasi dan pengembangan fitur-fitur baru pada aplikasi JMO, selaras dengan visi "Kerja Keras Bebas Cemas".
Imbauan dan Informasi Tambahan
Wawan Burhanuddin mengimbau seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk secara berkala mengecek aplikasi JMO. Hal ini penting untuk memantau status kepesertaan, saldo JHT, dan informasi penting lainnya. Dengan demikian, pekerja dapat mengantisipasi dan merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.
Aplikasi JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda mengunduh aplikasi dari sumber resmi untuk menghindari penipuan atau akses ilegal. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan terpercaya kepada seluruh peserta.
Dengan adanya kemudahan akses melalui JMO, diharapkan lebih banyak pekerja Indonesia dapat merasakan manfaat dari program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Inovasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan dan produktivitas pekerja Indonesia.