BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Sosialisasikan Masif Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk Perumahan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto gencar mensosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta aktif di wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, gencar melakukan sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang memberikan kemudahan akses pembiayaan perumahan bagi peserta aktif. Sosialisasi ini menyasar pekerja di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. Program ini diluncurkan untuk membantu pekerja memiliki rumah melalui berbagai skema pembiayaan, menjawab kebutuhan akan tempat tinggal layak bagi para pekerja. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Muhammad Ramdhoni, menjelaskan program ini secara rinci pada Selasa, 25 Maret 2024.
"MLT itu manfaat layanan tambahan bagi masyarakat pekerja yang belum memiliki rumah. Mereka diberikan kesempatan untuk bisa memiliki rumah," jelas Ramdhoni. Program ini berupa rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang lebih kompetitif dibandingkan bunga KPR umum atau komersial. Dengan skema ini, pekerja dapat mencicil rumah sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Ramdhoni menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) bagi pekerja yang kesulitan menyediakan uang muka KPR. Tidak hanya itu, MLT juga mencakup Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) untuk pekerja yang ingin merenovasi rumah mereka, serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Syarat Mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT)
Untuk mendapatkan manfaat dari program MLT, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Perusahaan tempat pekerja bernaung harus tertib administrasi dan iuran, serta wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta tiga program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), minimal selama satu tahun.
Selain itu, kepemilikan rumah yang diajukan harus merupakan rumah pertama bagi pekerja. Calon penerima MLT juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ramdhoni menekankan pentingnya memenuhi seluruh persyaratan ini agar pengajuan MLT dapat diproses dan disetujui.
Meskipun program MLT menawarkan solusi pembiayaan perumahan yang menarik, realisasinya masih terbatas. "Hingga 2024 di wilayah kerja kami yang meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara baru ada tujuh peserta yang mendapatkan fasilitas MLT, tahun 2025 belum ada. Oleh karena itu, kami terus masifkan sosialisasi MLT ini," ungkap Ramdhoni.
Sosialisasi Masif untuk Tingkatkan Akses Perumahan
Rendahnya jumlah penerima manfaat MLT mendorong BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto untuk memperluas sosialisasi program ini. Sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai saluran, termasuk penyuluhan langsung kepada perusahaan dan pekerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pekerja akan manfaat MLT dan cara mendapatkannya.
Sosialisasi yang intensif diharapkan dapat mendorong lebih banyak pekerja untuk memanfaatkan program MLT dan mewujudkan impian memiliki rumah layak huni. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan pekerja, termasuk dalam hal akses terhadap pembiayaan perumahan yang terjangkau dan mudah diakses.
Dengan adanya program MLT ini, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan akses perumahan bagi pekerja di wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. Program ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh peserta.
Ke depannya, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan memperluas jangkauan program MLT agar lebih banyak pekerja dapat merasakan manfaatnya. Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses pengajuan dan pencairan dana MLT.