BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pekerja Miliki Rumah Pribadi
BPJS Ketenagakerjaan di Pangkalpinang, Bangka Belitung, meluncurkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang memberikan kemudahan akses pembiayaan perumahan bagi pekerja peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dengan berbagai pilihan pinjaman dan persya
BPJS Ketenagakerjaan memberikan angin segar bagi pekerja di Indonesia! Kabar baiknya datang dari Pangkalpinang, Bangka Belitung, di mana BPJS Ketenagakerjaan setempat memudahkan peserta untuk memiliki rumah pribadi melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini diluncurkan pada Minggu, 26 Januari, dan menawarkan berbagai kemudahan finansial yang menarik.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menjelaskan bahwa MLT merupakan bagian dari program jaminan hari tua (JHT) nasional. Program ini dirancang khusus untuk membantu pekerja memiliki tempat tinggal yang layak dengan keringanan yang signifikan.
Salah satu daya tarik utama MLT adalah suku bunga yang lebih rendah dibandingkan suku bunga komersial. BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan berbagai bank untuk menyediakan pembiayaan perumahan dengan harga kompetitif, subsidi bunga, dan tenor pinjaman yang lebih panjang. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan aksesibilitas program bagi seluruh peserta yang memenuhi syarat.
Siapa yang bisa ikut program ini? Program MLT terbuka bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah yang telah terdaftar minimal satu tahun dalam program JHT. Perusahaan tempat mereka bekerja juga harus tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, serta bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah/tenaga kerja/program. Selain itu, calon penerima juga harus belum memiliki rumah sendiri, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, aktif membayar iuran, dan telah mendapat persetujuan BPJS Ketenagakerjaan terkait kepesertaan. Peserta juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dari bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jenis Bantuan yang Ditawarkan Program MLT menawarkan berbagai pilihan pembiayaan, termasuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) maksimal 80 persen dari RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Bagaimana Cara Mendapatkannya? Calon peserta dapat langsung menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk informasi lebih detail mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan. Mereka akan dibimbing melalui proses aplikasi dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pinjaman.
Program MLT merupakan tambahan fasilitas dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menyediakan manfaat perlindungan JHT, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan kehilangan pekerja. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak pekerja yang dapat mewujudkan impian memiliki rumah pribadi. "Kami berharap melalui program ini bisa membantu para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah sendiri," tutup Evi.