BUMN Non-Perum Siap Bergabung dengan BPI Danantara
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan bahwa BUMN non-perum akan bergabung dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sementara BUMN berstatus perum masih dalam tahap kajian.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengumumkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan bergabung dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) adalah BUMN non-perum. Pengumuman ini disampaikan setelah beliau menghadiri rapat tertutup dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kartika Wirjoatmodjo. "Yang (akan inbreng) di luar perum pokoknya," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah saat ini tengah fokus pada integrasi BUMN non-perum ke dalam BPI Danantara.
Proses integrasi ini merupakan langkah penting dalam pengembangan BPI Danantara. Rapat tertutup bersama Komisi VI DPR RI membahas secara detail tahapan selanjutnya, termasuk kebijakan korporasi, akuntansi, dan aspek hukum yang terkait dengan proses integrasi ini. Kartika menjelaskan bahwa kerahasiaan rapat dikarenakan sifatnya yang teknis.
BUMN Perum Masih dalam Kajian
Meskipun BUMN non-perum akan segera bergabung, pemerintah masih mengkaji lebih lanjut mengenai BUMN berstatus Perusahaan Umum (Perum). Kartika menjelaskan, "Yang perum masih kami kaji terlebih dahulu. Kalau ini BUMN non-perum yang kami inbrengkan berhubungan dengan operasional." Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan khusus terkait integrasi BUMN Perum ke dalam BPI Danantara.
Proses inbreng, yaitu penyertaan aset BUMN ke dalam Danantara, merupakan tahapan krusial dalam pembentukan BPI Danantara. BUMN yang asetnya akan dikelola oleh Danantara adalah BUMN berstatus PT, bukan Perum. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing global BUMN.
Integrasi ini dilakukan melalui dua holding, yaitu holding investasi dan holding operasional, yang akan mengelola aset BUMN secara efisien. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan daya saing BUMN di pasar global.
Perubahan Status BUMN Perum Menjadi PT
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah mempertimbangkan kemungkinan perubahan status beberapa BUMN Perum, seperti ANTARA, Peruri, dan DAMRI, menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perbedaan utama antara Perum dan PT terletak pada kepemilikan modal. Perum seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham, sedangkan PT sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara dan terbagi dalam bentuk saham. Undang-Undang tersebut memberikan kemudahan bagi kementerian untuk melakukan merger, penutupan, atau perubahan model bisnis BUMN dengan lebih cepat.
Erick Thohir juga menyatakan, "Nah, di dalam PP Inbreng yang sedang dipersiapkan, salah satunya kami sedang memasukkan klausul yang namanya perum. Karena saya minta waktu bahwa perum-perum ini nanti dijadikan PT." Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan perubahan struktural pada BUMN demi peningkatan efisiensi dan daya saing.
Dengan demikian, integrasi BUMN non-perum ke dalam BPI Danantara merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan aset BUMN dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global. Kajian lebih lanjut terhadap BUMN Perum akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses konsolidasi dan optimalisasi aset negara.