Erick Thohir Pertimbangkan ANTARA, Peruri, dan Damri Jadi Perseroan Terbatas
Menteri BUMN Erick Thohir tengah mempertimbangkan perubahan status Perum ANTARA, Peruri, dan Damri menjadi perseroan terbatas (PT) untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, tengah mempertimbangkan perubahan status beberapa perusahaan umum (Perum) menjadi perseroan terbatas (PT). ANTARA, Peruri, dan Damri masuk dalam daftar perusahaan yang sedang dikaji. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Erick Thohir pada Jumat lalu di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta. Perubahan ini didorong oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perubahan status ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN. Erick Thohir secara khusus menyebut ANTARA sebagai salah satu BUMN yang sehat dan layak untuk dipertimbangkan perubahan statusnya. Menurutnya, perubahan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat proses merger, penutupan, dan perubahan model bisnis BUMN.
Perbedaan mendasar antara Perum dan PT terletak pada kepemilikan modal. Perum seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham, sementara PT sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara dan terbagi dalam bentuk saham. Perubahan ke PT diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan dan pengembangan bisnis.
ANTARA, Peruri, dan Damri Menuju Era Baru
Erick Thohir menjelaskan bahwa kajian perubahan status ANTARA, Peruri, dan Damri masih berlangsung. "Peruri kami lagi diskusi mau jadi apa. Perum Damri, ini lagi kajian semua. Perum ANTARA juga, termasuk Perum ANTARA," ujar Erick Thohir. Proses ini juga dikaitkan dengan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Inbreng yang tengah dipersiapkan. PP tersebut akan memuat klausul terkait perubahan status Perum menjadi PT.
Dengan perubahan status menjadi PT, diharapkan ANTARA, Peruri, dan Damri dapat lebih leluasa dalam mengelola keuangan, menarik investasi, dan bersaing di pasar global. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan BUMN yang lebih efisien, produktif, dan berdaya saing tinggi.
Undang-Undang BUMN yang baru memberikan payung hukum bagi percepatan transformasi BUMN. Regulasi ini memungkinkan Kementerian BUMN untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam waktu yang relatif singkat. Perubahan status ANTARA, Peruri, dan Damri merupakan salah satu implementasi dari regulasi tersebut.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN. Dengan adanya saham, publik dapat lebih mudah memantau kinerja perusahaan dan memberikan masukan.
Implikasi Perubahan Status BUMN
Perubahan status dari Perum menjadi PT memiliki implikasi yang luas bagi ketiga BUMN tersebut. Perubahan ini akan berdampak pada struktur organisasi, tata kelola, dan strategi bisnis. Proses transformasi ini memerlukan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang terstruktur.
Pemerintah perlu memastikan bahwa proses transformasi ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keberhasilan transformasi BUMN.
Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak perubahan status ini terhadap karyawan BUMN. Pemerintah perlu memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap terlindungi selama proses transformasi.
Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan daya saing BUMN di tengah persaingan global yang semakin ketat. Dengan pengelolaan yang lebih efisien dan transparan, BUMN diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Kesimpulannya, rencana perubahan status ANTARA, Peruri, dan Damri menjadi PT merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN. Proses ini memerlukan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang terstruktur untuk memastikan keberhasilannya dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.