RUU BUMN Baru: Perkuat Peran Menteri, Dorong BUMN Lebih Global
Pengesahan RUU BUMN memperkuat peran Menteri BUMN dalam pengawasan dan pengelolaan, mendorong BUMN lebih lincah, dan berdaya saing global, serta membentuk Badan Pengelola Investasi Danantara.
![RUU BUMN Baru: Perkuat Peran Menteri, Dorong BUMN Lebih Global](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000220.111-ruu-bumn-baru-perkuat-peran-menteri-dorong-bumn-lebih-global-1.jpg)
Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi, menilai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memperkuat pengawasan Menteri BUMN terhadap kinerja perusahaan negara. RUU ini, yang telah disahkan DPR menjadi UU pada Selasa, 4 Oktober 2023, memberikan mandat penting kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Salah satu poin penting dalam revisi UU BUMN ini adalah upaya untuk mengatasi hambatan yang selama ini menghambat kemajuan BUMN. Subardi menuturkan, BUMN seringkali terkendala oleh birokrasi yang rumit dan proses kerja yang lamban, meskipun hal ini wajar karena terikat aturan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Revisi ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi BUMN untuk beroperasi.
Revisi UU BUMN juga menegaskan kewenangan Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara di BUMN dan memperkuat kewenangan Menteri BUMN dalam pengelolaan dan pengawasan. "Desain pengelolaan saham negara akan diserahkan sepenuhnya pada Kementerian BUMN agar pengambilan keputusan lebih efektif," jelas Subardi. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kecepatan pengambilan keputusan strategis.
Beberapa poin utama dalam RUU BUMN yang baru disahkan meliputi pembentukan BPI Danantara, penyelenggaraan investasi, modernisasi tata kelola perusahaan, percepatan restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan pembubaran BUMN. Subardi menekankan bahwa desain baru ini fokus pada penguatan pengawasan internal dan eksternal, serta restrukturisasi yang lebih efisien.
Proses revisi UU BUMN ini telah berlangsung cukup lama, dimulai sejak tahun 2016 dan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 3 Oktober 2023. Dengan disahkannya UU ini, Subardi berharap BUMN dapat memiliki daya saing global dan sejajar dengan perusahaan-perusahaan BUMN besar di dunia. "BUMN harus berorientasi global," tegasnya.
Posisi Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara sangat strategis dalam memastikan operasional badan investasi baru ini berjalan optimal. Pasal 3M RUU BUMN menjelaskan susunan Dewan Pengawas, terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan Kementerian Keuangan, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden. Tugas pengawasan Dewan Pengawas terhadap Danantara tercantum dalam DIM Pasal 30 RUU BUMN.
Lebih lanjut, Pasal 3B RUU BUMN menjelaskan tugas dan peran Menteri BUMN, yang tidak hanya menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN, tetapi juga memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap Badan. Dengan demikian, peran Menteri BUMN dalam pengelolaan dan pengawasan BUMN semakin diperkuat melalui revisi UU ini.