UU BUMN Baru: Perkuat Pengelolaan dan Pengawasan Ekonomi Nasional
DPR mengesahkan revisi UU BUMN untuk meningkatkan tata kelola dan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional, membentuk BPI Danantara untuk pengawasan investasi, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas.
![UU BUMN Baru: Perkuat Pengelolaan dan Pengawasan Ekonomi Nasional](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220238.710-uu-bumn-baru-perkuat-pengelolaan-dan-pengawasan-ekonomi-nasional-1.jpg)
Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono (Kanang), mengumumkan pengesahan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada rapat paripurna ke-12 Masa Sidang-2 2025. Revisi ini, yang merupakan revisi ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003, bertujuan utama untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan BUMN demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Perbaikan Tata Kelola BUMN
Menurut Kanang, revisi UU BUMN ini dipicu oleh ketidakpastian ekonomi global dan kinerja BUMN yang belum optimal, khususnya dalam hal pembagian dividen. Tidak semua BUMN dalam kondisi sehat; beberapa berkinerja baik, sementara yang lain merugi. Oleh karena itu, UU ini dirancang untuk memetakan BUMN dan memastikan kontribusi maksimal bagi negara dan kesejahteraan rakyat.
Revisi UU BUMN menerapkan dua struktur utama pengelolaan. Pertama, BUMN tetap dikelola langsung oleh Menteri BUMN, dengan fokus pada keberlanjutan dan profitabilitas. Kedua, dibentuklah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sebuah badan baru yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPI Danantara akan berkoordinasi dengan Menteri terkait dan DPR RI untuk mengawasi investasi dan strategi keuangan BUMN.
Transparansi dan Pengawasan yang Lebih Ketat
UU BUMN yang baru juga menekankan transparansi dan pengawasan yang ketat. DPR berkomitmen untuk memastikan setiap investasi BUMN tepat sasaran dan mengevaluasi perusahaan yang terus merugi. Kanang menjelaskan, "Ketika ada BUMN yang dividen-nya rendah atau bahkan merugi, kita akan mencari tahu penyebabnya. Apakah akibat salah strategi, salah prioritas, atau bahkan salah kelola."
Pemerintah didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU ini agar implementasinya efektif. Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU ini dengan cepat dan berharap pemerintah merespon dengan sama cepatnya, agar pengelolaan investasi BUMN dapat segera berjalan dan berdampak positif pada pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Peran PDI Perjuangan dan Pengawasan yang Tegas
Sebagai salah satu fraksi penginisiasi UU BUMN, PDI Perjuangan memastikan pengawasan terhadap BUMN dan BPI Danantara akan dilakukan secara ketat. Kanang menyatakan harapannya agar UU ini memastikan pengelolaan dan pengawasan BUMN berjalan baik, menjadikan perusahaan negara sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Kesimpulan
Revisi UU BUMN diharapkan mampu mengatasi tantangan pengelolaan BUMN di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan struktur pengelolaan baru dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan BUMN dapat berkontribusi secara maksimal terhadap perekonomian Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peran BPI Danantara sebagai pengawas investasi dan strategi keuangan BUMN menjadi kunci keberhasilan revisi UU ini.