RUU BUMN: 11 Poin Utama dalam Revisi Undang-Undang
Panja RUU BUMN telah merumuskan 11 poin utama revisi UU BUMN, meliputi perluasan definisi BUMN, pengelolaan aset, hingga privatisasi, yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna.
![RUU BUMN: 11 Poin Utama dalam Revisi Undang-Undang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/01/190041.556-ruu-bumn-11-poin-utama-dalam-revisi-undang-undang-1.jpeg)
RUU BUMN: Revisi yang Mencakup 11 Poin Penting
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Eko Hendro Purnomo, baru-baru ini mengumumkan sebelas poin utama dalam revisi Undang-Undang BUMN. Revisi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari definisi BUMN hingga mekanisme privatisasi. Pembahasan lebih lanjut direncanakan pada rapat paripurna pekan depan.
Salah satu poin krusial adalah perluasan definisi BUMN. Tujuannya? Agar BUMN dapat beroperasi secara optimal dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Perubahan ini juga mencakup definisi anak usaha BUMN yang sebelumnya belum diatur secara jelas.
RUU ini juga mengatur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, serta pembubaran BUMN. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan BUMN.
Aspek penting lainnya adalah business judgment rule, yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pengambilan keputusan yang lebih berani dan strategis demi kemajuan BUMN.
Pengelolaan aset BUMN juga menjadi sorotan. RUU ini menekankan pentingnya penerapan good corporate governance (GCG) untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Transparansi dan pertanggungjawaban menjadi kunci dalam pengelolaan aset negara.
RUU BUMN juga memperhatikan aspek sumber daya manusia (SDM). Revisi ini memberikan peluang yang lebih besar bagi penyandang disabilitas dan masyarakat sekitar untuk bekerja di BUMN. Selain itu, kesempatan bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis di BUMN juga ditekankan.
Pembentukan anak perusahaan BUMN diatur lebih detail, termasuk persyaratan dan mekanismenya. Tujuannya adalah memastikan anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi signifikan bagi BUMN dan negara. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional BUMN.
Aksi korporasi seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan BUMN juga diatur secara lebih tegas. Aturan ini diharapkan dapat menciptakan BUMN yang lebih kompetitif, andal, dan tangguh di tengah persaingan global.
Privatisasi BUMN juga mendapatkan perhatian khusus. RUU ini akan mencantumkan kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi dan mekanismenya. Tujuannya adalah memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara. Proses privatisasi akan dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan terukur.
Terakhir, RUU ini juga mengatur Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya. Selain itu, RUU ini juga mewajibkan BUMN untuk membina, melatih, memberdayakan, dan bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta koperasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberdayakan ekonomi rakyat.
Setelah melalui pembahasan di Panja, RUU BUMN akan masuk ke tahap pembicaraan Tingkat II dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Revisi UU BUMN ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi BUMN bagi perekonomian Indonesia.