RUU BUMN Baru: Perkuat Kementerian dan Akselerasi Ekonomi Nasional
UU BUMN yang baru memperkuat peran Kementerian BUMN, mendorong efisiensi, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai poin penting seperti pembentukan Badan Danantara dan peningkatan tata kelola BUMN.
![RUU BUMN Baru: Perkuat Kementerian dan Akselerasi Ekonomi Nasional](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000219.915-ruu-bumn-baru-perkuat-kementerian-dan-akselerasi-ekonomi-nasional-1.jpeg)
JAKARTA, 2 Februari 2024 - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat peran Kementerian BUMN dan mendorong akselerasi ekonomi nasional. UU ini membawa angin segar bagi transformasi BUMN menuju entitas bisnis yang lebih profesional dan kompetitif di pasar global.
Perubahan UU BUMN ini menjadi sangat penting karena UU sebelumnya telah berusia lebih dari 22 tahun. Ketentuan yang ada dinilai sudah tidak lagi relevan dengan tantangan ekonomi saat ini. Oleh karena itu, pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMN dan kontribusinya bagi perekonomian nasional. Dengan demikian, BUMN diharapkan dapat maksimal mendukung program-program pemerintah, seperti ketahanan pangan, energi, hilirisasi, dan program strategis lainnya demi kesejahteraan masyarakat.
Salah satu poin krusial dalam revisi UU ini adalah pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Lembaga yang berada di bawah Kementerian BUMN ini dibentuk untuk mengoptimalkan tata kelola BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Pembentukan Danantara mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.
Selain itu, UU yang baru ini juga memisahkan fungsi regulator dan operator BUMN. Pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan BUMN. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir konflik kepentingan dan meningkatkan efisiensi operasional BUMN.
UU BUMN juga mengatur mengenai business judgement rule. Aturan ini memberikan perlindungan hukum bagi direksi dan komisaris BUMN dalam pengambilan keputusan bisnis, selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik dan berdasarkan pertimbangan yang rasional. Hal ini diharapkan dapat mendorong pengambilan keputusan yang lebih berani dan inovatif.
Revisi UU ini juga menegaskan pengelolaan aset BUMN harus sesuai prinsip good corporate governance (GCG). Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme harus dijalankan secara konsisten. Lebih lanjut, UU ini juga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi penyandang disabilitas, masyarakat lokal, dan perempuan untuk berkarier di BUMN.
Terdapat juga pengaturan lebih detail terkait pembentukan anak perusahaan BUMN, termasuk persyaratan dan mekanismenya. Hal ini memastikan anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi maksimal bagi BUMN induk dan negara. Aturan privatisasi BUMN juga diatur secara fundamental, termasuk kriteria dan mekanismenya, untuk memastikan privatisasi memberikan manfaat yang optimal bagi BUMN, masyarakat, dan negara.
UU yang baru ini juga mengatur mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola yang lebih baik. Terakhir, UU ini mewajibkan BUMN untuk membina, melatih, dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi di seluruh Indonesia, khususnya di sekitar wilayah operasional BUMN, sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Dengan perubahan-perubahan signifikan ini, UU BUMN yang baru diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi transformasi BUMN ke arah yang lebih baik, mendukung program pemerintah, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.