RUU BUMN Disetujui, Siap Jadi Undang-Undang Pekan Depan
Setelah disetujui dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI, RUU tentang Perubahan Ketiga UU BUMN akan disahkan menjadi undang-undang pada Selasa pekan depan, mencakup poin penting seperti penyesuaian definisi BUMN dan pengaturan privatisasi.
![RUU BUMN Disetujui, Siap Jadi Undang-Undang Pekan Depan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/02/110037.091-ruu-bumn-disetujui-siap-jadi-undang-undang-pekan-depan-1.jpg)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan menjadi undang-undang. Proses persetujuan tingkat II akan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa, 4 Februari 2024 mendatang. Pengumuman ini disampaikan Dasco setelah persetujuan tingkat I RUU BUMN di rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama beberapa menteri terkait pada Sabtu, 1 Februari 2024.
Rapat kerja persetujuan tingkat I berlangsung lancar. Dasco menjelaskan tidak ada hal khusus yang menjadi kendala, pembahasan RUU telah berjalan intensif beberapa hari sebelumnya. Keputusan untuk menyelesaikan persetujuan tingkat I pada akhir pekan diambil untuk efisiensi waktu, mengingat semua pihak telah siap dan prosesnya berjalan lancar.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menyatakan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI telah menyetujui RUU BUMN untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Setelah mendengarkan pendapat akhir dari setiap fraksi, persetujuan resmi diberikan untuk melanjutkan proses legislasi.
Poin-poin penting dalam RUU BUMN yang baru ini meliputi:
- Penyesuaian Definisi BUMN: RUU ini akan memperbarui definisi BUMN agar lebih relevan dengan perkembangan regulasi dan memastikan tugas BUMN dapat dijalankan secara optimal.
- Definisi Anak Usaha BUMN: Aturan baru akan secara jelas mendefinisikan anak usaha BUMN, yang sebelumnya belum diatur secara rinci dalam UU.
- Pengaturan Investasi dan Restrukturisasi: RUU ini mengatur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi dan operasional, serta restrukturisasi, privatisasi, pembentukan dan pembubaran BUMN.
- Bisnis Judgement Rule: Aturan ini turut dibahas untuk memberikan kejelasan hukum.
- Penegasan Aset BUMN: RUU ini menegaskan pengelolaan aset BUMN.
- Kesempatan bagi Disabilitas dan Masyarakat Setempat: BUMN diwajibkan memberikan peluang kerja kepada penyandang disabilitas dan masyarakat sekitar.
- Kesetaraan Gender: Perempuan diberikan kesempatan yang setara untuk menduduki posisi direksi, komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
- Pengaturan Anak Perusahaan BUMN: RUU memberikan pengaturan lebih detail tentang pembentukan anak perusahaan untuk memastikan kontribusi maksimal bagi BUMN dan negara.
- Aksi Korporasi BUMN: Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan BUMN diatur lebih tegas untuk meningkatkan daya saing BUMN.
- Privatiasi BUMN: RUU ini mengatur secara fundamental tentang privatisasi BUMN untuk memastikan manfaatnya bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
- Satuan Pengawasan Internal dan Komite: RUU ini mengatur satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
- Pembinaan UMKM dan Koperasi: BUMN diwajibkan membina, melatih, memberdayakan, dan bekerja sama dengan UMKM, koperasi, dan masyarakat sekitar.
Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja dan tata kelola BUMN yang lebih baik dan transparan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.