DPR Sepakati RUU BUMN: Lanjut Paripurna untuk Pengesahan
DPR RI menyetujui pembahasan RUU Perubahan Ketiga UU BUMN untuk dilanjutkan ke rapat paripurna, setelah melalui serangkaian rapat kerja dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Menteri BUMN dan para pakar.
RUU Perubahan Ketiga UU BUMN telah memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian proses di Komisi VI DPR RI, RUU ini disetujui untuk dilanjutkan ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan pendapat akhir dari berbagai fraksi.
Proses persetujuan ini berjalan cukup intensif. Rapat Kerja Tingkat I dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Hukum dan HAM, dan Wakil Menteri Keuangan telah dilaksanakan pada 23 Januari lalu. Dalam rapat tersebut, Komisi VI DPR RI juga menerima pandangan Presiden terkait RUU ini. Sebelum keputusan final, Komisi VI juga melakukan konsultasi dengan para pakar dan akademisi untuk mendapatkan masukan yang komprehensif pada 30 Januari. Rapat Panitia Kerja (Panja) pun telah dilaksanakan pada 31 Januari, dan dilanjutkan dengan Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi pada 1 Februari. Semua tahapan ini bertujuan untuk memastikan RUU yang disahkan matang dan komprehensif.
Anggota DPR dari Komisi VI, Anggia Erma Rini, menyatakan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI telah menyetujui RUU BUMN untuk dibawa ke rapat paripurna. Setelah persetujuan ini, Anggia meminta perwakilan fraksi dan pemerintah untuk menandatangani naskah RUU dan penjelasannya. Hal ini menandai kesiapan dokumen untuk dibahas lebih lanjut di tingkat paripurna.
RUU ini sendiri berisi 11 pokok pikiran utama, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Panja RUU, Eko Hendro Purnomo. Pokok pikiran tersebut mencakup penyempurnaan definisi BUMN, pengaturan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), pengaturan business judgement rule, pengelolaan aset BUMN, dan berbagai aspek lain seperti SDM, pembentukan anak perusahaan, privatisasi, pengawasan internal, serta kewajiban BUMN.
Dengan persetujuan ini, tahap selanjutnya adalah pembahasan di rapat paripurna DPR RI. Setelah melalui proses tersebut, RUU ini diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang, memberikan payung hukum yang lebih jelas dan komprehensif bagi pengelolaan BUMN di Indonesia. Proses yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, DPR, akademisi, dan pakar, ini menunjukkan komitmen untuk menghasilkan regulasi yang terbaik untuk BUMN.