DPR RI Resmi Sahkan UU Baru BUMN: Siap Dongkrak Perekonomian Nasional?
Parlemen Indonesia mengesahkan revisi UU BUMN untuk optimalkan kinerja BUMN dan dukung program pemerintah strategis, termasuk ketahanan pangan dan energi.
![DPR RI Resmi Sahkan UU Baru BUMN: Siap Dongkrak Perekonomian Nasional?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/04/110039.876-dpr-ri-resmi-sahihkah-uu-baru-bumn-siap-dongkrak-perekonomian-nasional-1.jpg)
DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) baru tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Selasa, 4 Februari 2024. Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk menjadi UU. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat dan mendapatkan persetujuan bulat dari anggota DPR yang hadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Perubahan UU BUMN ini dinilai krusial untuk meningkatkan kontribusi BUMN terhadap program-program pemerintah. Anggota DPR menekankan perlunya pembaruan regulasi mengingat UU BUMN sebelumnya sudah usang dan tak lagi relevan dengan tantangan ekonomi terkini. Salah satu tujuan utama revisi ini adalah untuk memastikan BUMN dapat berperan maksimal dalam program-program strategis nasional, seperti peningkatan ketahanan pangan dan energi, serta hilirisasi industri.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menjelaskan beberapa poin penting dalam UU BUMN yang baru disahkan. Salah satunya adalah pengaturan business judgement rule yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi direksi dan komisaris BUMN dalam pengambilan keputusan bisnis. Selain itu, UU ini juga mengatur pengelolaan aset BUMN secara lebih efektif dan efisien.
UU BUMN yang baru juga mencakup penyesuaian definisi BUMN agar sesuai dengan perkembangan zaman dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan optimalisasi tugas BUMN. Terdapat pula pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai upaya untuk meningkatkan tata kelola BUMN yang lebih optimal.
Proses pengesahan UU BUMN ini telah melalui tahapan yang panjang. Komisi VI DPR RI sebelumnya telah menyepakati RUU BUMN untuk dapat disahkan menjadi UU dalam rapat yang digelar pada Sabtu, 1 Februari 2024. Dengan disahkannya UU ini, diharapkan BUMN dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian Indonesia dan mendukung pencapaian target-target pembangunan nasional.
Pengesahan UU BUMN ini menandai babak baru bagi perusahaan-perusahaan milik negara. Revisi ini diharapkan membawa dampak positif bagi kinerja BUMN dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah dan DPR optimis UU ini akan menjadi landasan yang kokoh bagi BUMN dalam menjalankan perannya sebagai pilar perekonomian nasional di masa mendatang. Selanjutnya, fokus akan tertuju pada implementasi UU ini dan pengawasan agar berjalan sesuai harapan.
Dengan adanya UU BUMN yang baru, diharapkan akan tercipta tata kelola perusahaan yang lebih baik, akuntabilitas yang lebih tinggi, serta kontribusi yang lebih signifikan bagi pembangunan Indonesia. Proses selanjutnya adalah memastikan implementasi aturan-aturan yang ada dalam UU ini berjalan dengan efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang diharapkan.