Erick Thohir: BPI Danantara Resmi Di Bentuk, Siap Optimalkan Aset BUMN
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang disetujui dalam revisi UU BUMN untuk mengoptimalkan pengelolaan dan investasi BUMN demi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
![Erick Thohir: BPI Danantara Resmi Di Bentuk, Siap Optimalkan Aset BUMN](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000222.552-erick-thohir-bpi-danantara-resmi-di-bentuk-siap-optimalkan-aset-bumn-1.jpeg)
Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah resmi disetujui. Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, Selasa lalu dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta. Pengumuman ini menandai langkah strategis pemerintah dalam pengelolaan BUMN ke depannya.
Menurut Erick Thohir, BPI Danantara akan berperan penting dalam pengelolaan BUMN, baik dari sisi operasional maupun optimalisasi dividen. Tujuan utama pembentukan badan ini adalah untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, sebagaimana yang telah dicanangkan pemerintah.
Lebih lanjut, Erick menjelaskan bahwa BPI Danantara dibentuk untuk melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN secara menyeluruh. Hal ini termasuk mengoptimalkan pengelolaan dividen, investasi, Holding Operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan bahkan pembubaran BUMN jika diperlukan. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas BUMN.
Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045. Inisiatif ini menekankan sinergi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan bersama.
Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN juga mencakup penegasan pengelolaan aset BUMN. Pengelolaan tersebut harus sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan aset negara ini.
Selain itu, revisi UU BUMN juga mengatur tentang sumber daya manusia (SDM) di lingkungan BUMN. Aturan baru ini memberi peluang lebih besar bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat untuk bekerja di BUMN. Perempuan juga diberikan kesempatan yang lebih luas untuk menduduki posisi strategis, seperti direksi, dewan komisaris, dan jabatan lainnya.
Terakhir, revisi UU BUMN menegaskan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi BUMN dalam menjalankan aksi korporasi dan meningkatkan daya saingnya di pasar global. Dengan demikian, BUMN diharapkan dapat lebih lincah dan kompetitif dalam menjalankan bisnisnya.
Dengan berbagai perubahan dan penambahan dalam UU BUMN, pemerintah berharap dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pembentukan BPI Danantara menjadi langkah kunci dalam strategi ini, yang diharapkan mampu membawa BUMN Indonesia ke level yang lebih tinggi.