Bupati Kotim Larang 205 CPNS Baru Ajukan Mutasi
205 CPNS Kotim resmi dilantik, namun Bupati Halikinnor memberikan larangan mutasi selama minimal 7-8 tahun masa kerja.

Sebanyak 205 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, resmi dilantik pada Rabu, 30 April 2024. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Bupati Kotim, Halikinnor, di Sampit. Namun, dalam kesempatan tersebut, Bupati Halikinnor memberikan peringatan tegas kepada para CPNS baru. Ia melarang mereka mengajukan mutasi dalam waktu dekat, setidaknya hingga mereka telah mengabdi selama 7-8 tahun di Kotim.
Hal ini disampaikan Halikinnor saat penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS formasi tahun anggaran 2024. Menurutnya, keberhasilan para CPNS hingga tahap ini merupakan prestasi yang patut dibanggakan, mengingat proses seleksi yang panjang dan ketat. Ia menekankan pentingnya komitmen dan pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melayani masyarakat dengan integritas dan inovasi.
"Jangan coba-coba minta mutasi dengan alasan macam-macam. Jadi harus menyesuaikan dengan ketentuan. Kita bisa memberikan mutasi apabila minimal sudah bertugas 7-8 tahun di daerah," tegas Halikinnor. Salah satu penerima SK, Renaldi, yang ditempatkan di Kecamatan Pulau Hanaut, menyatakan kesiapannya mengabdi untuk daerah dan menerima larangan mutasi tersebut sebagai bagian dari komitmennya sebagai ASN. "Memang itu sudah menjadi komitmen saya dan rekan-rekan CPNS lainnya. Sebelum mendaftar kami sudah tahu akan ketentuan itu dan saya pribadi mendukung karena itu bentuk pengabdian kita pada daerah," ujar Renaldi.
Pelantikan CPNS dan Larangan Mutasi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa sebenarnya jumlah CPNS yang lulus dan menerima SK berjumlah 206 orang. Namun, satu orang mengundurkan diri karena kesulitan meninggalkan keluarga. CPNS yang mengundurkan diri tersebut dikenai sanksi berupa larangan melamar sebagai ASN di lingkungan Pemkab Kotim selama dua tahun.
Kamaruddin menambahkan, total kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Kotim mencapai sekitar 10.000 orang, sementara yang terisi saat ini baru sekitar 7.000 orang. Kuota penerimaan ASN yang terbatas dari pusat menjadi tantangan dalam mengisi kekurangan tersebut. Oleh karena itu, diharapkan kuota penerimaan ASN dapat terisi secara optimal.
Para CPNS yang dilantik akan mulai bertugas pada 2 Mei 2025. Sebelumnya, mereka akan mengikuti pembekalan tentang manajemen ASN dari BKN Regional VIII Banjarmasin. Meskipun SK mereka tertanggal 1 April 2025, penundaan ini disebabkan oleh proses administrasi yang baru selesai. Pembekalan ini merupakan kewajiban bagi setiap ASN baru.
Jumlah Pegawai dan Kebutuhan di Kotim
Berdasarkan data yang disampaikan oleh BKPSDM Kotim, terdapat kesenjangan yang signifikan antara jumlah pegawai yang dibutuhkan dengan jumlah pegawai yang tersedia saat ini. Pemerintah Kabupaten Kotim masih membutuhkan kurang lebih 3000 pegawai untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik di berbagai sektor. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Terbatasnya kuota penerimaan CPNS setiap tahun dari pemerintah pusat juga menjadi kendala dalam upaya memenuhi kebutuhan tersebut. Pemerintah Kabupaten Kotim berharap agar ke depannya kuota penerimaan CPNS dapat ditingkatkan sehingga dapat menutupi kekurangan jumlah pegawai yang ada.
Dengan adanya pelantikan CPNS baru ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotim. Namun, larangan mutasi yang diberlakukan oleh Bupati Halikinnor juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan konsistensi kinerja ASN dalam jangka panjang.
Para CPNS baru diharapkan dapat fokus pada tugas dan tanggung jawabnya di masing-masing instansi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kotim. Komitmen dan dedikasi mereka akan menjadi kunci keberhasilan dalam membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, pelantikan 205 CPNS baru ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun, tantangan masih tetap ada, terutama dalam hal memenuhi kebutuhan pegawai yang masih cukup besar dan keterbatasan kuota penerimaan CPNS dari pemerintah pusat.
Kesimpulan
Pelantikan CPNS di Kotim dan kebijakan larangan mutasi mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga stabilitas kinerja ASN. Tantangan ke depan terletak pada pemenuhan kebutuhan pegawai yang masih signifikan dan keterbatasan kuota penerimaan ASN dari pemerintah pusat.