Pemkab Kotim Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ikuti Aturan Baru Pemerintah Pusat
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menunda pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 tahap I setelah menerima aturan baru dari BKN, menyesuaikan jadwal pengangkatan serentak nasional.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, secara resmi menangguhkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun anggaran 2024. Keputusan ini diambil setelah adanya edaran baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK secara nasional. Penjabat Sekretaris Daerah Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menyatakan bahwa penundaan ini semata-mata untuk mematuhi arahan pemerintah pusat, bukan pembatalan pengangkatan.
Sebelumnya, pada Selasa, 4 Maret 2025, Pemkab Kotim telah melaksanakan pembekalan dan penyerahan SK pengangkatan kepada 583 orang pegawai yang terdiri dari 579 PPPK dan 4 CPNS STTD. Namun, surat edaran BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025, yang mengatur penyesuaian jadwal seleksi calon ASN kebutuhan tahun 2024, mengharuskan penyesuaian. Edaran tersebut menetapkan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025, dan PPPK tahap I dan II pada 1 Maret 2026.
Dengan adanya aturan baru ini, SK pengangkatan yang telah dikeluarkan sebelumnya harus disesuaikan. Hal ini menimbulkan konsekuensi bagi para pegawai yang telah pindah ke instansi baru sesuai SK pengangkatan mereka. Mereka kini diarahkan kembali ke instansi asal, dan statusnya kembali menjadi tenaga kontrak hingga jadwal pengangkatan sesuai aturan baru. Pembayaran gaji akan ditanggung oleh instansi asal, dengan anggaran yang akan dialokasikan melalui APBD Perubahan jika diperlukan. "Anggarannya akan kita pikirkan. Masa orang kerja tidak digaji? Ya harus digaji. Kalau belum siap, maka kita alokasikan di APBD Perubahan," jelas Sanggul Lumban Gaol.
Penyesuaian Jadwal dan Langkah Pemkab Kotim
Penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK ini tentu mengejutkan Pemkab Kotim. Namun, Sanggul berharap semua pihak dapat memaklumi kebijakan pemerintah pusat yang tentunya telah dipertimbangkan secara matang. Pihaknya juga meminta para pegawai yang terdampak untuk memahami situasi ini dan menghindari gejolak. Untuk menindaklanjuti hal ini, Pemkab Kotim akan menggelar rapat khusus guna membahas teknis pelaksanaan penyesuaian jadwal dan memastikan proses berjalan lancar dan diterima baik oleh semua pihak.
Lebih lanjut, diinformasikan bahwa para pegawai yang telah menerima SK pengangkatan PPPK diminta untuk mengembalikan SK tersebut kepada pemerintah daerah. SK baru akan dikeluarkan setelah ada kebijakan resmi dari pemerintah daerah terkait pembatalan SK sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi masalah di kemudian hari. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan transparan dan mencari solusi terbaik bagi seluruh pegawai yang terlibat.
Proses penyesuaian ini memerlukan koordinasi yang intensif antara Pemkab Kotim dengan BKN dan KemenPANRB. Pemkab Kotim akan memastikan bahwa hak-hak para pegawai tetap terjaga selama masa transisi ini. Komunikasi yang baik dan transparansi informasi kepada para pegawai menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi situasi ini. Diharapkan, penundaan ini tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dampak dan Antisipasi
Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ini berdampak pada status kepegawaian ratusan orang. Mereka yang telah menerima SK sebelumnya kini kembali berstatus sebagai tenaga kontrak. Namun, Pemkab Kotim memastikan bahwa mereka tetap akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tenaga kontrak. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tetap memperhatikan kesejahteraan para pegawainya.
Langkah-langkah antisipasi yang dilakukan Pemkab Kotim meliputi rapat koordinasi internal, komunikasi intensif dengan BKN dan KemenPANRB, serta sosialisasi kepada para pegawai yang terdampak. Tujuannya adalah untuk memastikan proses transisi berjalan lancar dan meminimalisir potensi konflik atau permasalahan yang mungkin timbul. Transparansi informasi dan komunikasi yang efektif menjadi kunci utama dalam mengatasi situasi ini.
Dengan adanya penundaan ini, diharapkan proses pengangkatan CPNS dan PPPK selanjutnya dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemkab Kotim berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, meskipun dihadapkan pada tantangan penyesuaian kebijakan ini.