Bupati Kudus Wajibkan ASN dan Penerima HKGS Jadi Anggota Kopdes Merah Putih: Apa Sanksinya Jika Menolak?
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mewajibkan ASN dan penerima HKGS menjadi anggota Kopdes Merah Putih. Kebijakan ini bertujuan memperkuat permodalan koperasi, namun bagaimana sanksi bagi yang menolak?

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengambil langkah strategis untuk memperkuat sektor ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, secara tegas menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerima Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) di wilayahnya untuk menjadi anggota aktif koperasi desa.
Instruksi ini disampaikan langsung oleh Bupati Sam’ani didampingi Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri, dalam Rapat Kerja Kewilayahan Kecamatan Jati dan Undaan yang diselenggarakan di Graha Mustika, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, pada Senin (28/7). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung permodalan dan menjamin keberlanjutan operasional Kopdes Merah Putih di setiap desa.
Selain ASN dan penerima HKGS, Sam’ani juga mendorong kelompok masyarakat penerima manfaat program pemerintah lainnya, seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), untuk turut serta berpartisipasi sebagai anggota koperasi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem koperasi yang kuat dan mandiri, dengan partisipasi luas dari berbagai elemen masyarakat.
Kewajiban Keanggotaan dan Sanksi Bagi ASN
Kebijakan Bupati Kudus yang mewajibkan ASN dan penerima HKGS menjadi anggota Kopdes Merah Putih tidak main-main. Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa keanggotaan ini bersifat wajib dan akan ada konsekuensi bagi pihak yang enggan mematuhinya. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan keberhasilan program penguatan koperasi di tingkat desa.
Menurut Sam’ani, sanksi akan diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN yang menolak menjadi anggota. Sanksi tersebut dapat bervariasi, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran dan regulasi kepegawaian yang berlaku. Bupati menekankan bahwa instruksi ini adalah perintah pimpinan yang harus ditaati demi tercapainya tujuan bersama.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Kopdes Merah Putih memiliki basis permodalan yang kuat dan berkelanjutan. Meskipun pemerintah pusat telah menggagas skema permodalan melalui kerja sama dengan bank-bank milik negara (Himbara), kontribusi lokal dari anggota diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan kemandirian koperasi di setiap desa.
Tantangan dan Harapan Penguatan Kopdes Merah Putih
Penguatan Kopdes Merah Putih, meskipun didukung penuh oleh pemerintah daerah, tidak luput dari berbagai tantangan. Bupati Sam’ani mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan tanggung jawab dalam pengelolaan unit simpan pinjam yang mungkin akan dibuka oleh koperasi. Pengalaman masa lalu menjadi pelajaran berharga untuk menjaga kepercayaan anggota dan kelangsungan koperasi.
Kepala Desa Jepang Pakis, Syahronni, menyuarakan harapannya terkait permodalan. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa koperasi desa diminta untuk beroperasi dalam waktu tiga bulan, namun belum memiliki lini usaha yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana koperasi bisa mengangsur pinjaman modal dari bank jika belum ada sumber pendapatan yang pasti.
Sementara itu, Kepala Desa Jatikulon, Heri Supriyanto, mengajukan usulan inovatif untuk memanfaatkan aset desa. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kudus dapat memberikan izin untuk menggunakan bangunan bekas sekolah dasar (SD) yang jumlah muridnya minim dan telah digabung dengan sekolah lain, sebagai kantor koperasi. Pemanfaatan aset ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya operasional dan mempercepat operasional Kopdes Merah Putih.