Bupati Kulon Progo Awasi Penyerahan THR 2025, Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, secara langsung memantau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 di beberapa perusahaan, memastikan hak karyawan terpenuhi sesuai peraturan.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, pada Senin (24/3) melakukan pengawasan langsung terhadap penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 di sejumlah perusahaan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu perusahaan yang dikunjungi adalah PT Sung Chang Indonesia. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh karyawan menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terhadap kesejahteraan karyawan dan perusahaan di wilayahnya.
"Kami mengapresiasi penuh kepada PT Sung Chang Indonesia yang telah melaksanakan kewajibannya membayarkan THR kepada karyawannya," ungkap Bupati Agung Setyawan. Ia berharap perusahaan lain di Kulon Progo dapat mencontoh hal ini dan menjadikan pembayaran THR sebagai agenda rutin dan prioritas. Pemberian THR yang tepat waktu dinilai penting untuk memberikan manfaat nyata bagi karyawan dan memastikan terpenuhinya hak-hak mereka.
Pengawasan ini juga didasari oleh Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan pengusaha membayar THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Karena tanggal 24 Maret merupakan hari terakhir batas waktu pembayaran THR, Bupati Agung ingin memastikan secara langsung bahwa hak-hak karyawan di Kulon Progo terpenuhi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesejahteraan pekerja.
Pengawasan di Beberapa Lokasi dan Uji Petik Perusahaan
Pengawasan yang dilakukan Bupati Agung Setyawan tidak hanya terfokus pada PT Sung Chang Indonesia. Beliau juga mengunjungi Hotel Novotel Ibis dan melakukan uji petik di beberapa perusahaan lain di Kulon Progo. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawannya. Uji petik tersebut diharapkan dapat menjadi representasi dari kondisi perusahaan-perusahaan lainnya di Kulon Progo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menjelaskan bahwa di Kulon Progo terdapat sekitar 100 perusahaan. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga perusahaan besar, sementara sisanya merupakan perusahaan menengah dan kecil. Kegiatan pengawasan ini dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memastikan terpenuhinya hak serta kewajiban baik dari perusahaan maupun karyawan.
"Kegiatan ini saya rasa bagus untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus melindungi para karyawan, hak, dan kewajibannya terpenuhi. Di Kulon Progo ini ada sekitar 100 perusahaan, namun yang besar ada tiga sedang lainnya menengah dan kecil," jelas Bambang Sutrisno. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan THR tidak hanya berfokus pada perusahaan besar, tetapi juga memperhatikan perusahaan menengah dan kecil.
Pentingnya Pemberian THR Tepat Waktu
Pemberian THR tepat waktu sangat penting bagi kesejahteraan karyawan. THR merupakan hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian penting dari pendapatan karyawan, terutama menjelang hari raya keagamaan. Dengan memastikan THR dibayarkan tepat waktu, perusahaan menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan karyawan dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Pengawasan yang dilakukan oleh Bupati Kulon Progo merupakan langkah positif dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini juga memberikan rasa aman dan kepastian bagi karyawan bahwa hak-hak mereka akan terpenuhi. Semoga langkah ini dapat ditiru oleh pemerintah daerah lain di Indonesia untuk memastikan kesejahteraan pekerja di wilayahnya.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan semua perusahaan di Kulon Progo dapat mematuhi peraturan dan memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi semua pihak.
Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dari perusahaan-perusahaan untuk selalu memprioritaskan pembayaran THR tepat waktu. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan karyawan di Kabupaten Kulon Progo.