Bupati Temanggung Tegaskan Larangan Pungli Sekolah, Dana BOS Jadi Prioritas Utama
Bupati Temanggung instruksikan larangan Pungli Sekolah di semua jenjang, menekankan transparansi dan optimalisasi dana BOS demi pendidikan berkualitas tanpa beban orang tua.

Bupati Temanggung, Agus Setyawan, baru-baru ini mengeluarkan instruksi tegas. Sekolah di bawah Pemkab Temanggung dilarang melakukan pungutan liar (pungli).
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pelanggaran hukum dan potensi gesekan. Hal ini juga menghindari konflik antara orang tua/wali murid dengan dewan guru atau komite sekolah.
Penekanan utama adalah pada optimalisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sumbangan dari orang tua diperbolehkan, namun harus tidak mengikat nominal dan waktu.
Prinsip Transparansi dan Aturan Sumbangan
Bupati Agus Setyawan menegaskan, meskipun Peraturan Bupati (Perbup) memungkinkan sumbangan, ada batasan jelas. Sumbangan tidak boleh mengikat secara nominal maupun waktu tertentu. Ini untuk melindungi keluarga kurang mampu dari beban berlebihan.
Ia meminta sekolah memaksimalkan dana BOS yang disediakan pemerintah. Dana BOS, meski tidak mencukupi semua kebutuhan, berfungsi sebagai bantuan utama.
Jika ada kebutuhan di luar BOS, sumbangan sukarela bisa menjadi solusi. Namun, harus tanpa paksaan dan tidak membedakan perlakuan terhadap siswa.
Peran Dinas Pendidikan dan Komite Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Temanggung, Agus Sujarwo, mendukung prinsip ini. Ia menyatakan sumbangan wali murid tidak dilarang, asalkan sesuai aturan.
Sujarwo menekankan pentingnya niat baik yang tidak menimbulkan masalah hukum. Ia menyarankan Komite Sekolah membuka rekening khusus untuk donasi terbuka.
Ini bertujuan agar sumbangan dapat menunjang kegiatan peningkatan mutu pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana.
Meningkatkan Mutu Pendidikan Tanpa Beban Biaya
Bupati Agus juga menyoroti pentingnya sekolah negeri untuk terus berkreasi. Tujuannya adalah memberikan pelayanan terbaik demi peningkatan mutu pendidikan.
Prinsip keterbukaan dan musyawarah mufakat harus dikedepankan. Ini melibatkan seluruh pihak terkait dalam pengambilan keputusan.
Intinya, sekolah pemerintah harus memberikan pelayanan maksimal. Masyarakat tidak boleh terlalu terbebani oleh biaya pendidikan.