Buruh Jember Tuntut Inklusifitas Ketenagakerjaan di May Day
Solidaritas Jember Melawan (SJM) menggelar aksi May Day di Jember, Jawa Timur, menuntut inklusifitas ketenagakerjaan, upah layak, dan perlindungan bagi buruh pertanian, perkebunan, nelayan, dan pekerja migran.

Aksi May Day di Jember: Tuntutan Inklusifitas Ketenagakerjaan dan Upah Layak
Pada Kamis, 1 Mei 2024, puluhan buruh, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil di Jember, Jawa Timur, yang tergabung dalam Solidaritas Jember Melawan (SJM) menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Aksi yang berupa longmarch dari Universitas Jember (Unej) menuju bundaran DPRD Jember ini menyuarakan tuntutan utama: mendorong inklusifitas ketenagakerjaan dan memastikan upah layak bagi seluruh buruh di Jember. Aksi ini dipimpin oleh koordinator aksi, Yuliana Lialubisma, yang menegaskan komitmen SJM untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh.
Kabupaten Jember, dikenal sebagai daerah agraris dengan pendapatan terbesar berasal dari sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan, memiliki jumlah buruh yang signifikan di sektor-sektor tersebut. Ironisnya, banyak buruh di Jember belum mendapatkan hak-hak yang layak, termasuk perlindungan hukum yang memadai. Kurangnya perlindungan hukum ini menjadi fokus utama demonstrasi May Day yang dilakukan oleh SJM.
Selain permasalahan buruh di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan, SJM juga menyoroti kondisi buruh migran dan buruh industri di Jember. Jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) dari Jember tergolong besar di Jawa Timur, namun perlindungan dan pertanggungjawaban dari pemerintah daerah masih dinilai kurang. Sementara itu, buruh industri di Jember masih menghadapi posisi yang rentan, seringkali dijauhkan dari hak-haknya sebagai pekerja.
Delapan Tuntutan Solidaritas Jember Melawan
Solidaritas Jember Melawan (SJM) menyampaikan delapan tuntutan spesifik dalam aksi May Day mereka. Tuntutan tersebut antara lain mendesak DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Mereka juga mendesak Pemkab Jember untuk memastikan kejelasan nasib dan status hukum kaum buruh yang masih jauh dari layak, serta segera membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Tuntutan lainnya meliputi penyediaan layanan pengadilan hubungan industrial di Jember, penetapan standar upah layak, dan penghapusan diskriminasi upah bagi seluruh buruh. SJM juga menuntut Pemkab Jember untuk membahas perlindungan sosial bagi kaum buruh dan menerapkan kuota serapan 1-2 persen pekerja disabilitas, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta. Semua tuntutan ini mencerminkan komitmen SJM untuk memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh pekerja di Jember.
Dalam orasinya, Yuliana Lialubisma menyatakan, "Pada momentum peringatan May Day, kami akan terus bersuara dan menuntut pemerintah untuk memberikan pelindungan terhadap hak-hak buruh." Ia juga menekankan pentingnya adopsi perlindungan bagi buruh pertanian, perkebunan, dan nelayan di Jember, serta penghapusan diskriminasi upah yang menciptakan kesenjangan yang semakin lebar.
Aksi May Day di Jember ini menjadi bukti nyata perjuangan kaum buruh untuk mendapatkan hak-haknya. Tuntutan-tuntutan yang disampaikan SJM diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pusat agar tercipta lingkungan kerja yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Kondisi Buruh di Jember: Sebuah Gambaran
- Rendahnya perlindungan hukum bagi buruh pertanian, perkebunan, dan nelayan.
- Tingginya angka pekerja migran Indonesia (PMI) dari Jember tanpa perlindungan memadai.
- Diskriminasi upah yang menciptakan kesenjangan ekonomi yang signifikan.
- Buruh industri yang masih diposisikan sebagai objek produksi dan dijauhkan dari hak-haknya.