May Day 2025: Buruh Malang Desak Penguatan Kesejahteraan Pekerja
Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) di Malang berharap May Day menjadi momentum penting dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh, khususnya terkait lapangan kerja dan pencegahan penahanan ijazah.

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Kota Malang, Jawa Timur, menjadi momentum bagi Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) untuk menyuarakan tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja. Aksi yang dilakukan di Alun-Alun Tugu pada Kamis, 1 Mei 2025, menitikberatkan pada dua isu krusial: ketersediaan lapangan kerja dan pencegahan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
Sekretaris Jenderal SPBI, Fatkhul Khoir, menyampaikan bahwa pemerintah perlu memastikan melimpahnya lapangan pekerjaan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). "Bagaimana memastikan agar tidak terjadi PHK? Kalaupun ada, ketersediaan lapangan pekerjaan yang luas harus tetap terjamin oleh pemerintah," tegas Fatkhul. Menurutnya, lapangan kerja yang memadai merupakan kunci utama kesejahteraan buruh dan ketahanan ekonomi daerah, bahkan nasional.
SPBI juga menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah melarang praktik tersebut dalam Pasal 42, pengawasan terhadap perusahaan dinilai masih perlu diperkuat.
Lapangan Kerja: Kunci Kesejahteraan Buruh
Fatkhul Khoir menekankan pentingnya ketersediaan lapangan kerja sebagai fondasi kesejahteraan buruh. Ia menyatakan bahwa luasnya kesempatan kerja akan mengurangi risiko PHK dan menjamin penghidupan yang layak bagi para pekerja. Hal ini juga akan berdampak positif pada perekonomian daerah dan nasional.
SPBI mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran. Program-program pelatihan vokasi dan pengembangan kewirausahaan juga dianggap penting untuk meningkatkan daya saing buruh di pasar kerja.
Lebih lanjut, SPBI juga berharap pemerintah dapat memberikan insentif dan dukungan bagi perusahaan yang berkomitmen untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan berkelanjutan.
Pengawasan Ketat untuk Cegah Penahanan Ijazah
Masalah penahanan ijazah oleh perusahaan juga menjadi sorotan utama SPBI dalam aksi May Day 2025. Fatkhul Khoir mengungkapkan bahwa praktik ini masih terjadi dan perlu ditangani secara serius oleh pemerintah.
Meskipun Perda Provinsi Jawa Timur telah melarang praktik tersebut, pengawasan di lapangan masih dianggap kurang optimal. SPBI mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melakukan penahanan ijazah.
SPBI juga mendorong peningkatan kesadaran hukum di kalangan pekerja agar mereka berani melaporkan praktik-praktik ilegal yang merugikan hak-hak mereka. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses perekrutan dan pengelolaan tenaga kerja juga dianggap penting untuk mencegah penahanan ijazah.
Fatkhul Khoir menggambarkan fenomena penahanan ijazah sebagai "gunung es", menunjukkan bahwa banyak kasus serupa yang belum terungkap. Oleh karena itu, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat krusial.
SPBI berharap May Day 2025 menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan dan melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. Penguatan kesejahteraan buruh melalui penyediaan lapangan kerja yang memadai dan pencegahan praktik penahanan ijazah merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial.