May Day Kalteng: Buruh Sawit Desak Perlindungan Khusus dan Kenaikan Upah
Peringatan May Day di Palangka Raya diwarnai aksi demonstrasi buruh sawit yang menuntut perlindungan khusus, kenaikan upah, dan sanksi tegas bagi perusahaan nakal.

Palangka Raya, 1 Mei 2024 - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), diwarnai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Kalimantan Tengah. Aksi ini difokuskan pada nasib buruh perkebunan sawit yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan signifikan dalam hal kesejahteraan dan perlindungan hukum. Massa aksi, yang dikoordinir oleh Dida Pramida, mendatangi Kantor Gubernur Kalteng dan menyampaikan sejumlah tuntutan penting kepada pemerintah daerah.
Aksi damai ini diawali dengan penyampaian berbagai permasalahan yang dihadapi buruh sawit. Mereka menyoroti minimnya perlindungan hukum yang spesifik bagi buruh sawit dan mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit. Para demonstran menilai, regulasi khusus ini sangat krusial untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan mereka yang bekerja di sektor perkebunan sawit yang luas di Kalteng.
Selain itu, aksi ini juga menuntut peningkatan kesejahteraan buruh sawit secara menyeluruh. Kondisi kerja yang seringkali tidak layak, upah yang rendah, dan minimnya akses terhadap fasilitas kesehatan menjadi sorotan utama dalam tuntutan mereka. Para buruh berharap pemerintah daerah dapat menjadi mediator yang efektif dalam memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan perusahaan perkebunan.
Tuntutan Utama Buruh Sawit Kalimantan Tengah
Beberapa poin penting dalam tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Kalimantan Tengah kepada Pemerintah Provinsi Kalteng antara lain:
- Undang-Undang Perlindungan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit: Regulasi khusus ini dianggap penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi buruh sawit.
- Sanksi Tegas bagi Perusahaan Nakal: Tuntutan ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan perkebunan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.
- Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR): Para buruh menuntut kenaikan UMR yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
- Revisi Skema Pengupahan: Mereka meminta revisi skema pengupahan agar lebih berkeadilan dan mencerminkan beban hidup buruh.
- Penegakan UU TPKS di Perusahaan: Tuntutan ini menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan perusahaan perkebunan.
- Fasilitas Kesehatan yang Layak: Para buruh meminta perusahaan untuk menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan yang memadai bagi para pekerjanya.
- RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT): Mereka mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT.
- Penolakan Sistem Outsourcing dan Kontrak Seumur Hidup: Para buruh menolak sistem kerja outsourcing dan kontrak seumur hidup yang dianggap merugikan.
Aksi demonstrasi ini berjalan dengan tertib dan lancar di bawah pengawalan aparat kepolisian. Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng, Maskur, mengapresiasi aksi tersebut dan menilai bahwa mahasiswa menunjukkan kepedulian terhadap nasib buruh sawit dengan menyuarakan tuntutan mereka.
“Ini menunjukkan para mahasiswa peka, mampu bersuara, termasuk memperjuangkan hak-hak buruh,” kata Maskur. Pernyataan ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap aspirasi para buruh dan komitmen untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Aksi May Day di Kalteng ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan untuk mendapatkan hak-hak buruh dan kesejahteraan masih terus berlanjut. Tuntutan para buruh sawit diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan perusahaan perkebunan agar tercipta lingkungan kerja yang lebih adil dan bermartabat.