ABS Kalbar Desak Perda Perlindungan Buruh Sawit: Upah Minim, PHK Sepihak Jadi Sorotan
Aliansi Buruh Sawit Kalbar (ABS) menggelar audiensi dengan DPRD Kalbar dan Pemprov Kalbar, mendesak pengesahan Perda perlindungan buruh sawit untuk mengatasi masalah upah rendah, PHK sepihak, dan lainnya.

Aliansi Buruh Sawit Kalimantan Barat (ABS Kalbar) menggelar audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat, 9 Mei 2024. Audiensi ini bertujuan menyuarakan berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi buruh perkebunan sawit di Kalimantan Barat. Audiensi yang berlangsung selama dua jam di ruang Meranti Gedung DPRD Kalbar dihadiri 25 delegasi dari berbagai organisasi buruh sawit. Pertemuan ini menjadi penting karena menyoroti kondisi kerja yang memprihatinkan dan menuntut perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pekerja.
Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, mewakili ABS Kalbar menjelaskan bahwa aliansi ini terdiri dari berbagai serikat buruh, termasuk Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat (SBK KB), Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (FSPBR), GSBI Cabang Bengkayang, Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK), Link-AR Borneo, AGRA Kalbar, dan perwakilan Sekretariat Nasional Koalisi Buruh Sawit (KBS). Mereka bersatu untuk memperjuangkan hak-hak buruh sawit yang selama ini terabaikan.
Berbagai isu krusial diangkat dalam audiensi ini, termasuk minimnya perlindungan sosial, upah minimum sektoral (UMS) yang rendah, maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing, target kerja berat dengan sanksi pemotongan upah, dan praktik PHK sepihak. Kondisi ini menunjukkan betapa rentannya posisi buruh sawit dalam menghadapi berbagai ketidakadilan di tempat kerja. Tuntutan utama ABS Kalbar adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Buruh Sawit untuk menciptakan kepastian hukum bagi para pekerja.
Tanggapan DPRD Kalbar dan Tuntutan Konkret
Komisi V DPRD Kalbar yang membidangi ketenagakerjaan menyambut baik inisiatif ABS Kalbar dan menyatakan kesiapan untuk mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mengeluarkan kebijakan perlindungan buruh sawit. Anggota Komisi V DPRD Kalbar, Muhammad Darwis, meminta ABS Kalbar untuk menyerahkan daftar masalah konkret yang dihadapi buruh sawit di masing-masing perusahaan, termasuk permasalahan yang muncul setelah peralihan dari PT Duta Palma Sambas ke PT Agrinas Palma Nusantara.
Sebagai bentuk dukungan, Direktur Eksekutif Link-AR Borneo menyerahkan dokumen hasil riset International Palm Oil Workers United (IPOWU) kepada Komisi V dan Disnakertrans Kalbar. Riset ini membahas penggunaan agrokimia di perkebunan kelapa sawit dan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan perlindungan buruh. Hal ini menunjukkan komitmen ABS Kalbar untuk memberikan data dan informasi yang komprehensif guna mendukung perjuangan mereka.
Audiensi dihadiri oleh beberapa anggota Komisi V DPRD Kalbar, yaitu Muh. Darwis (Fraksi PDIP), Ermin Elviani (Fraksi Demokrat), dan Fatahillah Abrar (Fraksi PKS). Perwakilan dari Disnakertrans Kalbar, termasuk Dana Oktavian (Pengawas Ketenagakerjaan), Siswo Yulianto (Mediator Hubungan Industrial), dan Yohana Sumiati (Kasi Higiene Perusahaan dan Lingkungan Kerja) juga turut hadir dalam pertemuan penting ini.
Isu Utama yang Dihadapi Buruh Sawit
Beberapa isu utama yang menjadi perhatian ABS Kalbar meliputi:
- Upah Minimum Sektoral (UMS) yang Rendah: Upah yang diterima buruh sawit masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
- Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing yang Meluas: Sistem ini membuat buruh sawit rentan terhadap PHK dan minimnya perlindungan.
- Target Kerja Berat dan Sanksi Pemotongan Upah: Beban kerja yang tinggi dan ancaman pemotongan upah menciptakan tekanan besar bagi para pekerja.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak: Banyak buruh sawit mengalami PHK tanpa alasan yang jelas dan tanpa kompensasi yang layak.
- Minimnya Perlindungan Sosial: Buruh sawit kurang mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan lainnya.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak buruh sawit di Kalimantan Barat. ABS Kalbar berharap dengan adanya Perda Perlindungan Buruh Sawit, permasalahan yang dihadapi buruh sawit dapat teratasi dan tercipta lingkungan kerja yang lebih adil dan layak.
Ke depan, diharapkan akan ada tindak lanjut yang nyata dari DPRD Kalbar dan Pemprov Kalbar terhadap tuntutan ABS Kalbar. Pengesahan Perda Perlindungan Buruh Sawit menjadi harapan besar bagi para buruh sawit agar mereka mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan dapat bekerja dengan layak dan terbebas dari eksploitasi.