DPRD Jatim Dorong Revisi Perda Ketenagakerjaan: Perlindungan Buruh Jadi Prioritas
DPRD Jawa Timur mendorong revisi Perda Ketenagakerjaan untuk melindungi buruh informal, perempuan, dan kontrak, serta mencegah PHK sewenang-wenang di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bergerak cepat merespon isu ketenagakerjaan yang semakin kompleks. Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Yulianto, pada Kamis, 1 Mei 2025, menyerukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan bagi buruh di Jawa Timur, terutama mereka yang bekerja di sektor informal, pekerja perempuan, dan buruh kontrak. Revisi ini dipicu oleh meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ketidakpastian ekonomi global.
"Perlu langkah protektif yang berpihak pada buruh. Kami mendorong revisi Perda Ketenagakerjaan, kita tidak bisa lagi menoleransi sistem outsourcing yang menciptakan ketidakpastian berkepanjangan," tegas Hari Yulianto di Surabaya. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, yang menjadi momentum refleksi atas nasib buruh di tengah tantangan ekonomi global.
Angka PHK di Jawa Timur pada tahun 2024 tercatat cukup tinggi, mencapai 8.394 pekerja. Mayoritas, sebanyak 6.001 buruh, berasal dari sektor industri aneka dan dasar kimia. Data ini menjadi pendorong utama bagi DPRD Jatim untuk segera merevisi Perda Ketenagakerjaan agar lebih melindungi hak-hak pekerja dan mencegah PHK yang tidak adil.
Perlindungan Buruh di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Hari Yulianto menekankan pentingnya kepastian kerja sebagai agenda politik utama di tingkat daerah. Menurutnya, situasi ekonomi global yang fluktuatif menuntut adanya jaring pengaman sosial yang lebih kuat bagi para pekerja. Hal ini mencakup perlindungan terhadap PHK sewenang-wenang, serta perluasan akses terhadap pelatihan vokasi dan program bantuan ekonomi.
DPRD Jatim berkomitmen mengawal ketat pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja. "Kita tidak ingin ada lagi perusahaan yang semena-mena melakukan PHK tanpa melalui prosedur yang adil," tegasnya. Komitmen ini menunjukkan keseriusan DPRD Jatim dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
Lebih lanjut, Hari Yulianto juga mendorong kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan regulasi yang berpihak kepada buruh dan memberi insentif kepada perusahaan yang konsisten menjaga tenaga kerjanya. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih stabil dan berkeadilan.
Solusi Komprehensif untuk Perlindungan Buruh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim didorong untuk berperan aktif dalam memperluas cakupan jaring pengaman sosial. Hal ini meliputi pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan buruh, insentif bagi wirausaha baru agar mereka dapat mandiri secara ekonomi, dan kemudahan akses terhadap program-program bantuan ekonomi. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif PHK bagi para pekerja.
Hari Yulianto juga menyoroti pentingnya hadirnya negara melalui kebijakan afirmatif. "Jangan biarkan buruh yang di-PHK merasa kehilangan segalanya. Negara harus hadir melalui kebijakan afirmatif. Jangan biarkan mereka terpinggirkan dalam pusaran ekonomi yang semakin liberal dan tidak manusiawi," pesannya. Pernyataan ini menekankan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi kelompok rentan di tengah persaingan ekonomi yang ketat.
Revisi Perda Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi buruh di Jawa Timur, khususnya bagi buruh informal, perempuan, dan buruh kontrak. Dengan adanya revisi ini, diharapkan angka PHK dapat ditekan dan kesejahteraan buruh dapat ditingkatkan.
Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 menjadi momentum penting bagi DPRD Jatim untuk memperjuangkan hak-hak buruh dan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan di Jawa Timur. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan para pekerja dan perekonomian Jawa Timur secara keseluruhan.