Demi Adipura 2025, Sudin LH Jakbar Gencar Lakukan Penutupan TPS Ilegal Jakarta Barat: Indikator Baru Jadi Kunci
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat gencar melakukan Penutupan TPS Ilegal Jakarta Barat sebagai persiapan Adipura 2025. Apa saja indikator baru yang harus dipenuhi?

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Tindakan ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah penumpukan sampah yang dapat mengganggu kebersihan lingkungan, tetapi juga merupakan bagian krusial dari persiapan penilaian Adipura 2025.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Hariadi, menegaskan bahwa penutupan TPS ilegal ini merupakan respons terhadap indikator penilaian baru dalam lomba Adipura. Penilaian Adipura 2025 kini secara eksplisit melarang keberadaan TPS liar dan tempat pengelolaan akhir (TPA) dengan sistem open dumping.
Langkah strategis ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Penutupan TPS liar menjadi prioritas utama demi memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta Barat.
Indikator Baru Penilaian Adipura 2025
Penilaian Adipura 2025 memperkenalkan sejumlah indikator baru yang lebih ketat, khususnya terkait pengelolaan sampah. Achmad Hariadi menjelaskan bahwa prasyarat utama untuk meraih penghargaan Adipura adalah tidak adanya TPS liar di suatu wilayah. Ini berarti tidak ada lagi lokasi pembuangan sampah yang dibakar tanpa pengelolaan yang semestinya.
Selain itu, TPA tidak boleh lagi menerapkan sistem open dumping atau penimbunan sampah terbuka. Sebagai gantinya, TPA diwajibkan menggunakan metode sanitary landfill atau controlled landfill. Metode sanitary landfill melibatkan penimbunan serta penguburan sampah di dalam tanah secara higienis, sedangkan controlled landfill merupakan perataan serta pemadatan tanah penimbun sampah dengan kontrol yang lebih baik.
Perubahan indikator ini menunjukkan fokus yang lebih besar pada pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa daerah-daerah yang menerima penghargaan Adipura benar-benar memiliki sistem pengelolaan sampah yang efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Strategi Penutupan dan Pengelolaan Sampah
Sudin LH Jakarta Barat telah mengidentifikasi beberapa lokasi TPS liar yang telah ditutup. Di antaranya adalah TPS liar di dekat sekolah IPEKA Kembangan, area lahan samping Kampus Mercu Buana, dan Jalan Budi Raya, tepatnya di sisi Barat Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak Kemanggisan. Penutupan ini dilakukan karena pemilik lahan tidak mengelola area mereka dengan baik, sehingga dimanfaatkan oleh oknum untuk menumpuk dan membakar sampah secara ilegal.
Hariadi menambahkan bahwa terdapat perbedaan antara TPS liar yang ditutup dengan TPS yang dikelola oleh masyarakat. TPS yang dikelola masyarakat akan dipasang spanduk khusus sebagai tanda pengelolaan yang sah. Intinya, semua lokasi yang mengalami penumpukan sampah akan dibersihkan, namun penumpukan hasil pemilahan sampah yang dikelola dengan baik tidak termasuk dalam kategori ini.
Setelah prasyarat Adipura terkait TPS liar terpenuhi, persiapan akan dilanjutkan ke titik-titik penilaian lain. Titik-titik tersebut meliputi terminal, stasiun, sekolah, pasar, perkantoran, dan area publik lainnya. Pendekatan komprehensif ini diharapkan dapat memastikan seluruh aspek kebersihan kota terpenuhi sesuai standar Adipura.
Aspek Penilaian Adipura dan Jadwal
Proses penilaian Adipura 2025 telah dimulai sejak Juli 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir Desember 2025. Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup telah memulai verifikasi lapangan, termasuk di TPA Bantargebang Bekasi. Verifikasi ini krusial untuk melihat langsung implementasi pengelolaan sampah di lapangan.
Penilaian Adipura memiliki tiga aspek utama dengan bobot yang berbeda. Aspek pertama adalah sistem pengelolaan sampah dan kebersihan, yang memiliki bobot 50 persen dari total penilaian. Aspek kedua adalah anggaran dan kebijakan pengelolaan sampah, dengan bobot 20 persen. Terakhir, aspek sumber daya manusia dan fasilitas pengelolaan sampah menyumbang 30 persen dari penilaian akhir.
Pembagian bobot ini menunjukkan pentingnya integrasi antara kebijakan, anggaran, sumber daya manusia, dan implementasi teknis di lapangan. Sudin LH Jakarta Barat berupaya keras memenuhi semua aspek ini demi meraih predikat Adipura pada tahun 2025, yang akan menjadi pengakuan atas upaya keras dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota.