Dewan Pers Desak Usut Tuntas Kasus Intimidasi Jurnalis Tempo
Dewan Pers mendesak pengusutan tuntas intimidasi terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, yang menerima paket berisi kepala babi, dan menegaskan pentingnya kebebasan pers.

Dewan Pers menyerukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan intimidasi terhadap majalah Tempo dan jurnalisnya, Francisca Christy Rosana, di Jakarta pada Kamis (20/3). Sebuah paket mencurigakan berisi kepala babi yang telah dipotong telinganya dikirim ke kantor Tempo dan ditujukan kepada Rosana. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius atas kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers pada Jumat (21/3) menyatakan, "Dewan Pers mendesak penegak hukum untuk menyelidiki para pelaku ancaman ini secara menyeluruh. Jika kita membiarkan insiden ini tidak terselesaikan, ancaman dan teror (yang menyasar jurnalis) mungkin akan terjadi lagi."
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (19/3), ketika kantor Tempo di Jakarta menerima paket dari pengirim anonim yang ditujukan kepada Rosana, jurnalis di desk berita politik Tempo. Setelah dibuka pada Kamis, paket tersebut berisi kepala babi yang telah dipotong telinganya, yang ditafsirkan sebagai upaya intimidasi.
Kebebasan Pers dan Mekanisme Hukum
Ninik Rahayu menekankan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berbicara dan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengakui bahwa jurnalis dan media massa dapat melakukan kesalahan dalam pelaporan, namun keluhan atas karya jurnalistik perlu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang memberikan hak jawab dan koreksi.
Oleh karena itu, tindakan teror atau intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. Dewan Pers menyatakan keprihatinannya atas serangan terhadap Tempo dan jurnalisnya, dan menyerukan semua pihak untuk mematuhi mekanisme yang ada dan tidak mengusik kebebasan pers ketika mengungkapkan ketidakpuasan terhadap laporan berita atau karya jurnalistik lainnya.
Dewan Pers juga mendorong Tempo untuk melaporkan insiden tersebut ke polisi karena merupakan tindakan kriminal. Ninik Rahayu menginformasikan bahwa pada Jumat pagi, rekan-rekan dari Tempo dan Komite Keselamatan Jurnalis telah secara resmi mengajukan pengaduan ke polisi.
Pentingnya Peran Media yang Profesional
Ninik Rahayu juga mendesak jurnalis dan media massa Indonesia untuk melanjutkan pekerjaan profesional mereka dan tidak gentar menghadapi ancaman dan intimidasi. "Pers harus tetap kritis dalam menyampaikan kebenaran dan masukan kepada pembuat kebijakan serta memastikan masyarakat menerima informasi yang lengkap," tegasnya.
Kasus intimidasi terhadap Tempo dan Francisca Christy Rosana ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia. Tindakan intimidasi seperti ini berpotensi membatasi peran pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dewan Pers berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan perlindungan terhadap jurnalis merupakan tanggung jawab bersama.
Langkah cepat dari Tempo dan Komite Keselamatan Jurnalis dalam melaporkan kasus ini ke pihak berwajib patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan kebebasan pers dan penegakan hukum di Indonesia. Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dan memberikan efek jera bagi para pelaku intimidasi.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan menggunakan jalur hukum yang semestinya dalam menyampaikan kritik atau keluhan terhadap pemberitaan.