Menkominfo Dukung Tempo Laporkan Teror Kepala Babi ke Polisi
Menteri Kominfo Meutya Hafid mengecam pengiriman kepala babi ke kantor Tempo dan mendorong pelaporan kasus teror ini ke kepolisian, sementara Dewan Pers meminta kasus ini diusut tuntas.

Jakarta, 21 Maret 2024 - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Meutya Hafid mengecam keras insiden pengiriman kepala babi ke kantor redaksi majalah Tempo pada Kamis (20/3) lalu. Insiden ini ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana. Meutya mendesak Tempo untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian agar pelaku teror dapat segera diidentifikasi dan diproses secara hukum. Kejadian ini terjadi di Jakarta dan menimbulkan kekhawatiran atas keamanan jurnalis di Indonesia.
Dalam wawancara singkat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/3), Meutya menyatakan, "Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentu dan silakan saja nanti laporkan gitu ya supaya ketahuan begitu siapa yang kirim." Pernyataan ini menunjukkan keprihatinan pemerintah atas serangan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Kominfo, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebebasan pers, sesuai dengan arahan Presiden.
Meutya menekankan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam menjaga kebebasan pers dan selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat, termasuk dari media sosial. Beberapa kebijakan pemerintah bahkan telah dikoreksi berdasarkan masukan tersebut. "Kita lihat berbagai masukan justru ditampung oleh pemerintah," ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan suara publik dan memperbaiki kebijakan yang kurang tepat.
Dukungan Dewan Pers dan Tuntutan Usut Tuntas
Dewan Pers turut angkat bicara mengenai insiden teror ini. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pengiriman kepala babi ke kantor Tempo. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3), menyatakan, "Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang."
Ninik menjelaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian integral dari kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi manusia dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, Dewan Pers sangat menyayangkan insiden ini dan meminta agar kasus ini tidak dianggap sepele.
Meskipun mengakui kemungkinan adanya kesalahan yang dilakukan wartawan dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistik, Ninik menegaskan bahwa teror dan intimidasi bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah. Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menggunakan jalur hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seperti hak jawab atau hak koreksi.
Dewan Pers juga menganjurkan Tempo untuk melaporkan insiden teror ini kepada aparat keamanan dan penegak hukum karena teror dan intimidasi merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Konteks Kebebasan Pers di Indonesia
Insiden ini terjadi dalam konteks yang lebih luas mengenai tantangan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Meskipun Indonesia menjamin kebebasan pers, tekanan dan intimidasi terhadap jurnalis masih terjadi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kebebasan pers.
Pemerintah dan lembaga terkait perlu terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan intimidasi atau kekerasan. Perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan pilar penting bagi demokrasi dan transparansi pemerintahan.
Langkah tegas dan cepat dari pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini sangat diharapkan. Hal ini tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis lainnya dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang. Kebebasan pers yang terjamin merupakan kunci bagi masyarakat yang demokratis dan informasi yang akurat.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya peran media massa dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan informasi kepada publik. Perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers harus menjadi prioritas bersama untuk memastikan terwujudnya demokrasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.