Kapolri Perintahkan Usut Teror Tempo: Jaga Kebebasan Pers di Indonesia
Polri bergerak cepat mengusut kasus teror ke kantor Tempo atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menunjukkan komitmen menjaga kebebasan pers di Indonesia.

Jakarta, 25 Maret 2024 - Kasus teror yang menimpa kantor media Tempo dengan ditemukannya kepala babi dan bangkai tikus dalam dua kiriman terpisah telah mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, sebuah langkah yang diapresiasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, sebagai upaya menjaga kebebasan pers di Indonesia.
Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bukti, dan pengumpulan keterangan saksi. Sasaran penyelidikan adalah mengungkap pelaku dan dalang di balik aksi teror tersebut. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2024, dengan kiriman pertama berupa kepala babi ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana. Dua hari kemudian, kantor Tempo kembali menerima kiriman berisi enam bangkai tikus.
Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi ancaman terhadap kebebasan pers dan masyarakat sipil yang kritis. Oleh karena itu, penuntasan kasus ini dianggap krusial untuk mencegah terulangnya aksi serupa dan memastikan rasa aman bagi jurnalis dan media dalam menjalankan tugasnya.
Dukungan DPR RI terhadap Pengusutan Kasus Teror
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus teror terhadap Tempo. Menurutnya, penuntasan kasus ini penting untuk menunjukkan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga. "Penuntasan kasus teror di kantor Tempo menjadi poin penting untuk menunjukkan kalau kebebasan pers masih terjaga di Indonesia," ujar Rudianto.
Rudianto menekankan pentingnya mengungkap dalang di balik aksi teror tersebut untuk mencegah teror, intimidasi, dan kekerasan terhadap pers dan masyarakat sipil yang kritis terjadi kembali. Ia khawatir jika kasus ini tidak dituntaskan, maka potensi ancaman serupa akan terus mengintai.
Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk mendukung Bareskrim Polri dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga tuntas. Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapan pelaku dan motif di balik aksi teror tersebut.
Kronologi Kejadian dan Tindakan Kepolisian
Kiriman pertama, berupa kepala babi dalam kardus yang dilapisi styrofoam, diterima kantor Tempo pada Rabu, 19 Maret 2024. Paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan Tempo yang juga pembawa acara siniar ‘Bocor Alus Politik’. Dua hari kemudian, kantor Tempo kembali menerima kiriman berisi enam bangkai tikus.
Menanggapi kejadian ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujar Jenderal Pol. Listyo Sigit pada Sabtu malam, 22 Maret 2024. Pihak kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam menindaklanjuti kasus ini.
Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya kemudian melakukan olah TKP di Gedung Tempo pada Minggu, 23 Maret 2024. Proses olah TKP meliputi pengecekan lokasi kejadian, koordinasi, dan pendataan saksi-saksi.
Pentingnya Kebebasan Pers di Indonesia
Kasus teror ini menyoroti kembali pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan serangan terhadap jurnalis dan media dapat mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Oleh karena itu, penuntasan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan keamanan bagi para jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Proses hukum yang transparan dan adil dalam kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini akan menjadi indikator komitmen pemerintah dalam melindungi kebebasan pers dan menciptakan iklim yang kondusif bagi pers untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
Semoga kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan keadilan bagi korban dan jaminan keamanan bagi seluruh insan pers di Indonesia.